Kejati Sumut Rakor Pakem, Cegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan (Rakor Pakem) di wilayah Sumatera Utara,. Rakor berlansung di aula lantai III Kejati Sumatera Utara pada Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten Intelijen melalui koordinator bidang intelijen Bani Imanuel Ginting, SH.,MH didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH.,MH, Kasi V hingga Kasi Penerangan Hukum serta staf bidang intelijen
Rakor Pakem tersebut turut dihadiri pejabat dari lintas instansi seperti intelijen Kodam 1/BB, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara (Binda Sumut), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kemenag Wilayah Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.
Rapat koordinasi digelar sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam selaku tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Di Masyarakat serta UU Kejaksaan R.I Nomor 11 tahun 2021.
Kegiatan itu dipandang sangat penting guna manyatukan persepsi dan koordinasi dalam rangka terus menjaga kondusifitas di sumatera utara khususnya terkait aliran kepercayaan sehingga dapat terus mendukung terjaganya keamanan dan ketertiban serta kebebasan menganut agama dan aliran kepercayaan.(tpc/r)