Kejati Sumut Tahan Kepala KSOP Belawan 2023 - 2024 di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Belawan periode 2023 - 2024 inisial RVL (61) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024.
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penetapan RVL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH; M.Hum melalui Kasi Penkum Rizaldi SH, MH dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).
Rizaldi mengungkapkan, penyidik menemukan alat bukti bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan "Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar, yang biasa berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan," pungkasnya.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal) "Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan,
seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Kemudian, lanjutnya, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain
" Dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin
pengaturan dan pendataan," tegasnya.
Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah. "Namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.l," ucap Rizaldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Disebutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini. " Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya pada 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu W.H, M.L.A dan S.H.S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024. Ketiganya adalah Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP . (tp/r)