Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Tahan Kepala KSOP Belawan 2023 - 2024 di Kasus Dugaan Korupsi PNBP

  • 26 Maret 2026 2109x

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP)  Belawan periode 2023 - 2024 inisial RVL (61) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 -  2024.

Akibatnya negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penetapan RVL sebagai  tersangka  setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH; M.Hum melalui Kasi Penkum Rizaldi SH, MH dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).

Rizaldi mengungkapkan, penyidik menemukan alat bukti bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan  "Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan  belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar, yang biasa  berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan," pungkasnya.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan  Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal) "Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan, 
seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Kemudian, lanjutnya, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani  oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain 

" Dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin 
pengaturan dan pendataan," tegasnya.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah. "Namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.l," ucap Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 Disebutnya  terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Rizaldi menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini. " Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya pada 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu W.H,  M.L.A dan S.H.S  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024. Ketiganya adalah  Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP . (tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Maret 2026 2115x
Veda Ega Ukir Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium Moto3

Jakarta (tajukpos.com) - Pembalap muda Indonesia Veda Ega Pratama mengukir sejarah dengan meraih podium ketiga pada ajang Moto3

  • 17 Maret 2026 2124x
Kajatisu Dr Harli Siregar Hadiri Buka Puasa Bersama KNPI Sumut

Medan (tajukpos.com)-  Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Sumatera Utara Aldy Syahputra Siregar

  • 17 Maret 2026 2123x
Motor Nmax Tabrak Belakang Truk Fuso di Sergai, Seorang Pelajar Tewas

Sergai (tajukpos.com) — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Provinsi Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun

  • 16 Maret 2026 2128x
2 Ibu Rumahtangga Berdamai, Jaksa Selesaikan Perkara Penganiayaan di Kabupaten Karo Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati)  Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum,  memutuskan untuk

  • 15 Maret 2026 2137x
Perkuat Profesionalisme Pers Siber, Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut

Medan (tajukpos.com)- Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber

  • 15 Maret 2026 2133x
Ramadan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Salurkan Bansos kepada Bilal Mayit Sumut

Medan (tajukpos.com)-  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  menyalurkan 200 paket bantuan sosial (Bansos) 

  • 13 Maret 2026 2131x
Forwaka Sumut dan Forwaka Kabupaten/ Kota Bagi Takjil Serentak ke Pengguna Jalan

Medan (tajukpos.com) – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada

  • 12 Maret 2026 2132x
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim - Piatu

Medan (tajjukpos.com)- Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar Safari Ramadhan 1447 H/2026 M

  • 12 Maret 2026 2127x
Buka Puasa Bersama Dengan Insan Pers, Kajatisu Ajak Media Tebar Kebaikan & Perangi Berita Hoak

Medan (tajukpos.com) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, MH menggelar kegiatan buka

  • 10 Maret 2026 2131x
Bantu Anak Yatim dan Disabilitas, Kajati Sumut Dukung Kegiatan Sosial dan Keagamaan Organisasi MPI

Medan (tajukpos.com)-  Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama

  • 10 Maret 2026 2134x
PBSD Ajak Masyarakat Deli Serdang Berpartisipasi Aktif Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

Deli Serdang (tajukpos.com) -- Persatuan Barus se-Dunia (PBSD) mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di

  • 08 Maret 2026 2144x
Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Sumber Dana Desa 2023

Panyabungan (tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan MA selaku

  • 08 Maret 2026 2142x
Kajati Sumut Bebaskan 2 Guru SD dari Tuntutan Pidana Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk

  • 06 Maret 2026 2145x
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kejati Sumut - IAD Gelar Pasar Murah

Medan (tajukpos.com)-  Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya menjelang hari raya idul fitri 1447 H,