Kejati Sumut Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama di Dugaan Korupsi Railink Stasion KNIA PT AP II
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur CV Bangun Restu Bersama inisial JC dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu atau 
Kualanamu International Airport (KNIA) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
JC merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di instansi BUMN tersebut setelah sebelumnya 9 orang tersangka telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus yang sama.
Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menyebutkan dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru JC ini karena proses pengerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu atau Kualanamu International Airport (KNIA) PT Angkasa Pura II tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ternyata, ungkap Adre, PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain, yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.(tp/r)
 
                                


 
							 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
							 
								 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
										 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												 
												