Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan (Foto: ist)

Prapid Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditolak, Kejati Sumut: Lakukan Pemberkasan

  • 26 November 2023 2555x

Medan (tajukpos.com)-Gugatan  Pra Peradilan tersangka FMB, salah seorang dari  3 tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822  terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ditolak Hakim

Gugatan Prapid yang diajukan  tersangka FMB pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020

" Bahwa putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah, Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum tersangka FMB,"  kata  Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfitmasi wartawan, Minggu (26/11/2023).

Yos menyebutkan, putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan juga  , menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.

Pemberkasan

Menyikapi hal ini, lanjut Yos A Tarigan, Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang pemberkasan di Penyidikan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan tentunya akan segera mengikuti Persidangan nantinya.

Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. 

"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," paparnya.

Kemudian, kata Yos Tarigan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA,  dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," pungkasnya.(tp1/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 November 2023 2624x
Echeverri Hat-trick, Argentina Sikat Brasil 3-0

Jakarta - Timnas Argentina U17 melaju ke semifinal Piala Dunia U-17 2023. Tim Tango lolos usai menyingkirkan Brasil U-17 3-0 via

  • 24 November 2023 2838x
Harga Gula Pasir di Medan Naik

Medan ( tajukpos.com)- Harga gula pasir yang dijual di sejumlah grosir sembako di kota Medan mengalami kenaikan . Dari semula

  • 22 November 2023 2609x
Jaksa Daring Kejati Sumut On The Spot Langsung dari Sekolah Adhyaksa Medan

Medan (tajukpos.com)-Salah satu program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dibawah pimpinan Kajati Sumut

  • 22 November 2023 2536x
Terbukti Gunakan Surat-surat Palsu, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Deliserdang (tajukpos.com) - Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,

  • 21 November 2023 2524x
Pemberitaan Harus Obyektif dan Berdasarkan Fakta, 133 Wartawan Unit Poldasu Belum Kompeten

Medan ( tajukpos.com): Setiap pemberitaan yang disajikan media massa harus obyektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah

  • 20 November 2023 2560x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kambing. Ini Alasannya..

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur

  • 20 November 2023 2792x
Menang KO di Debut UFC, Jeka Saragih: Ingin Pulang Kampung

Las Vegas (tajukpos.com) - Jeka Saragih punya keinginan sederhana usai meraih kemenangan di UFC. Fighter asal Simalungun itu

  • 18 November 2023 2718x
Arisan Bulanan Ibu- ibu PKK se-Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Tanjung Mulia Penuh Gembira

Tanjung Morawa (tajukpos.com)-Ibu-ibu PKK se Kecamatan Tanjung Morawa mengadakan arisan bulanan dengan penuh semangat dan

  • 18 November 2023 2535x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan RJ, Ini Pertimbangannya...

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan

  • 17 November 2023 2570x
PTPN2 Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Keperdulian Bagi Masyarakat

Tanjung Morawa (tajukpos.com) - Sebagai wujud Keperdulian sosial bagi masyarakat, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) menggelar

  • 17 November 2023 2609x
Tegas Tanggapan Jaksa Agung Terkait Oknum Kejaksaan di Bondowoso Terjerat OTT KPK

Jakarta (tajukpos.com) - Apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum

  • 16 November 2023 2590x
Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Pj Bupati Tapteng, Pj Gubsu : Pemilu 2024 Jaga Netralitas

Medan (tajukpos.com)-Pj Gubernur Sumatera Utara  ( Gubsu) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta  menjadi Pj Bupati

  • 16 November 2023 2609x
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan

Jakarta (tajukpos.com)- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

  • 14 November 2023 2784x
Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ganjar-Mahfud Nomor Urut 3

Jakarta (tajukpos.com)  - Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.