Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Terbukti Gunakan Surat-surat Palsu, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

  • 22 November 2023 2536x

Deliserdang (tajukpos.com) - Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bulan Juni 2023 lalu, Murachman (65 tahun), akhirnya harus kembali mendekam dalam sel LP Lubuk Pakam. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum dan menetapkan  warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu.

Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Soesilo SH, MH dalam putusan nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menajalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

HGU Penara bukan Lahan Garapan

Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung sangat meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu. Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik. Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.

“Kita berharap putusan MA  ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan aset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Selasa (21/11/2023). (rel/Tagor S)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 November 2023 2524x
Pemberitaan Harus Obyektif dan Berdasarkan Fakta, 133 Wartawan Unit Poldasu Belum Kompeten

Medan ( tajukpos.com): Setiap pemberitaan yang disajikan media massa harus obyektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah

  • 20 November 2023 2560x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kambing. Ini Alasannya..

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur

  • 20 November 2023 2792x
Menang KO di Debut UFC, Jeka Saragih: Ingin Pulang Kampung

Las Vegas (tajukpos.com) - Jeka Saragih punya keinginan sederhana usai meraih kemenangan di UFC. Fighter asal Simalungun itu

  • 18 November 2023 2718x
Arisan Bulanan Ibu- ibu PKK se-Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Tanjung Mulia Penuh Gembira

Tanjung Morawa (tajukpos.com)-Ibu-ibu PKK se Kecamatan Tanjung Morawa mengadakan arisan bulanan dengan penuh semangat dan

  • 18 November 2023 2535x
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan RJ, Ini Pertimbangannya...

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan

  • 17 November 2023 2570x
PTPN2 Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Keperdulian Bagi Masyarakat

Tanjung Morawa (tajukpos.com) - Sebagai wujud Keperdulian sosial bagi masyarakat, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) menggelar

  • 17 November 2023 2609x
Tegas Tanggapan Jaksa Agung Terkait Oknum Kejaksaan di Bondowoso Terjerat OTT KPK

Jakarta (tajukpos.com) - Apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum

  • 16 November 2023 2590x
Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Pj Bupati Tapteng, Pj Gubsu : Pemilu 2024 Jaga Netralitas

Medan (tajukpos.com)-Pj Gubernur Sumatera Utara  ( Gubsu) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta  menjadi Pj Bupati

  • 16 November 2023 2609x
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan

Jakarta (tajukpos.com)- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

  • 14 November 2023 2784x
Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ganjar-Mahfud Nomor Urut 3

Jakarta (tajukpos.com)  - Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.

  • 14 November 2023 2557x
22-26 November, Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba Diikuti 22 Negara

Medan (tajukpos.com) - Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba yang digelar di empat kabupaten yakni Samosir, Karo,

  • 13 November 2023 2782x
Pimpin Apel Pagi, Aspidsus Kejati Sumut Iwan Ginting Sampaikan 3 Hal Penting Terkait Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting memimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan

  • 10 November 2023 2609x
Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Jakarta (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih

  • 10 November 2023 2565x
Kejati Sumut Maksimalkan Fungsi Posko Jelang Pemilu dan Pilpres 2024

Medan (tajukpos.com)-Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Masing-masing Bidang dan Seluruh Satker di Wilayah Kejaksaan Tinggi