Direktur PT ACR Mujianto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan
Perkara Korupsi Kredit Macet di BTN Cabang Medan, Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Medan (tajukpos.com)-Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dituntut 9 tahun penjara dalam perkara Korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,, Jumat (18/11/2022) itu, JPU dari Kejati Sumut Ismayanda SH menyatakan; selain tuntutan pidana 9 tahun penjara, terdakwa Mujianto juga didenda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU
Bukan itu saja, JPU juga menuntut terdakwa Mujianto menbayar Uang Pengganti Rp, 13,4 Miliar. Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun, pungkas JPU.
JPU menyatakan terdakwa Mujianto telah terbukti bersalah melanggar lPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer.
Di samping UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU juga menilai terdakwa Mujianto. telah bersalah melanggar Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seusai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH menunda persidangan pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari tim Penasehat Hukum terdakwa Mujianto.
Mengutip surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa, Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor : S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp39,5 miliar," ujarnya. (tp1/r).
Direktur PT. KAYA
Sebelumnya berkas terpisah, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Chanakya Suman dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sunut Ismayanda SH.
JPU menilai terdakwa Chanakya Suman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 M di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan
Nota tuntutan itu dibacakan JPU Ismayanda SH dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/11/2022) dengan
majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH
Disamping tuntutan pidana penjara, terdakwa Chanakya Suman juga dituntut denda Rp, 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Bukan itu saja, terdakwa Chanakya Suman juga dituntut pidana membayar uang pengganti Rp14,7 Miliar
"Apabila tidak bisa membayar maka dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, " tandas JPU.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum menyebutkan terdakwa Chanakya Suman (Direktur PT. KAYA telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer dan pasal 5 UU TPPU. (tp1/r)