Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Direktur PT ACR Mujianto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan

Perkara Korupsi Kredit Macet di BTN Cabang Medan, Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

  • 19 November 2022 2969x

Medan (tajukpos.com)-Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto  dituntut  9 tahun penjara dalam perkara Korupsi  kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,, Jumat (18/11/2022) itu, JPU dari Kejati Sumut Ismayanda SH menyatakan; selain tuntutan pidana 9 tahun penjara, terdakwa Mujianto juga didenda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU
 
Bukan itu saja, JPU  juga menuntut terdakwa Mujianto menbayar Uang Pengganti  Rp,  13,4 Miliar. Apabila  harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun, pungkas JPU.

JPU menyatakan terdakwa Mujianto  telah terbukti bersalah melanggar lPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer.

Di samping UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  JPU juga menilai terdakwa Mujianto. telah bersalah melanggar  Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Seusai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH menunda persidangan pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari tim Penasehat Hukum terdakwa Mujianto.

Mengutip surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor : S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp39,5 miliar," ujarnya. (tp1/r).

Direktur PT. KAYA

Sebelumnya berkas terpisah, Direktur PT.   Krisna Agung Yudha Abadi  (KAYA), Chanakya Suman dituntut  9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sunut Ismayanda SH.
JPU menilai terdakwa Chanakya Suman terbukti bersalah melakukan tindak pidana  korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 M di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan

Nota tuntutan itu dibacakan JPU Ismayanda SH dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan,  Jumat (18/11/2022) dengan
majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH

Disamping tuntutan pidana penjara, terdakwa  Chanakya Suman  juga  dituntut denda Rp, 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Bukan itu saja, terdakwa  Chanakya Suman juga dituntut pidana membayar  uang pengganti  Rp14,7 Miliar 

"Apabila tidak bisa membayar maka  dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, " tandas JPU.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum menyebutkan terdakwa Chanakya Suman (Direktur PT. KAYA telah terbukti  bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer dan pasal 5 UU TPPU. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 18 November 2022 2995x
Jampidum Kejagung RI Kunker ke Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Riau (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana Harahap

  • 16 November 2022 2897x
Polda Sumut Tegaskan Jangan Coba-Coba Bela Bandar Narkoba

Medan (tajukpos.com) -Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan agar jangan mencoba-coba untuk membela bandar narkoba yang

  • 16 November 2022 2913x
Pj.Sekda Samosir Buka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Samosir (tajukpos.com)-Pedoman pengadaan barang/jasa sangat diperlukan guna menambah pemahaman aspek hukum serta meminimalisir

  • 16 November 2022 2884x
Walikota Medan Harap UKW Hasilkan Wartawan Berkualitas, Mitra Pemko

Medan (tajukpos.com)– Walikota Medan Bobby Nasution secara resmi membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 46 Tahun

  • 14 November 2022 2906x
TP. PKK Provsu Lakukan Evaluasi di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Sebagai Desa Binaan UP2K PKK

Samosir (tajukpos.com)-TP. PKK Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan evaluasi terhadap Desa Lumban Suhisuhi Toruan,

  • 13 November 2022 2876x
Bangunan Baru di Kejari Medan Roboh

Medan (tajukpos.com)-Bangunan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur roboh, Jumat

  • 13 November 2022 2972x
Kapolda Sumut Lepas Duta Saka Bhayangkara Ikuti Pertikara Tingkat Nasional 2022 di Palembang

Medan (tajukpos.con) -- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra melepas keberangkatan rombongan Duta Saka Bhayangkara Polda Sumut

  • 13 November 2022 2925x
Kesbangpol Samosir Gelar Sosialisasi P4GN

Samosir  (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar

  • 12 November 2022 2925x
Jual Beli HP Curian, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 tersangka tindak pidana

  • 11 November 2022 2894x
Kajati Sumut Serahkan Penghargaan Kepada Dua Pegawai dan 6 Pemenang Lomba Tulis Cerpen

Medan (tajukpos.com)-Pasca pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di Aula Sasana Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH

  • 11 November 2022 2965x
Dit Polairud Polda Sumut Adakan Pengobatan Gratis di Kapal Terapung

Belawan (tajukpos.com)  --Dit Polairud Polda Sumut mengadakan pengobatan gratis bagi para nelayan dengan menggunakan Kapal

  • 11 November 2022 3002x
Pemkab Samosir Peringati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022 di

  • 11 November 2022 2873x
Kejati Sumut Peringati Hari Pahlawan Tahun 2022

  Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,l MH bertindak sebagai inspektur

  • 10 November 2022 3026x
Panitia Natal PWI Sumut 2022 Audiensi ke Kapolrestabes Medan, Wartawan Mitra Strategis Bagi Polri

Medan (tajukpos.com)- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SH, SIK mengungkapkan senang berkenalan dengan