Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Foto: Penkun Kejati Sumut

Jual Beli HP Curian, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Dengan Pendekatan RJ

  • 12 November 2022 2924x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 tersangka tindak pidana melanggar  Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)

Penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Kamis (10/11/2022). 

Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa 3 tersangka yang  penuntutannya dihentikan adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

"Adapun ketiga tersangkanya adalah Agil Satriya Als Agil (24 tahun), Nanda Aulia Daulay Als Nanda (23 tahun) dan Rendi Ardian Als Rendi (33 tahun) dengan korban atas nama Dedek Junaidi (43 tahun)," papar Yos A Tarigan.

Tiga tersangka ini, lanjut Yos disangka dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana “Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,  menggadaikan, membawa,menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”.

Dalam perkara ini, kata Yos ada beberapa tersangka yang terlibat dan berkasnya terpisah. Pada awalnya Isramadan alias Madan (saksi dalam perkara tersangka Nanda Aulia Daulay Als Nanda dan saksi dalam perkara tersangka Rendi Ardian Als Rendi serta tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak) telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Korban Nani Mia Elvina alias Vina yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia (tahap pelimpahan ke Persidangan untuk disidangkan). 

Selanjutnya, Isramadan menyuruh temannya Farhan (DPO) untuk menjualkan HP curian tersebut. Lalu 3 tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ adalah penjual perantara dan penerima HP yang dijual. 

Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban Dedek Junaidi. Lalu, jaksa penuntut umum mempertemukan 3 tersangka dengan korban dan diperoleh kesepakatan damai. 

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," papar Yos.

Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidaus Deli Serdang ini para pihak yang dalam Upaya Perdamaian, Pelaksanaan Perdamaiaan dan Kesepakatan Perdamaian yaitu, Orang Tua Korban, Orang Tua (Ayah) Tersangka, Tokoh Masyarakat yang merupakan tetangga dari tersangka, Saksi Pelapor dan Penyidik Pembantu dari Polres Tebing Tinggi.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 11 November 2022 2894x
Kajati Sumut Serahkan Penghargaan Kepada Dua Pegawai dan 6 Pemenang Lomba Tulis Cerpen

Medan (tajukpos.com)-Pasca pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di Aula Sasana Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH

  • 11 November 2022 2965x
Dit Polairud Polda Sumut Adakan Pengobatan Gratis di Kapal Terapung

Belawan (tajukpos.com)  --Dit Polairud Polda Sumut mengadakan pengobatan gratis bagi para nelayan dengan menggunakan Kapal

  • 11 November 2022 3001x
Pemkab Samosir Peringati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022 di

  • 11 November 2022 2873x
Kejati Sumut Peringati Hari Pahlawan Tahun 2022

  Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,l MH bertindak sebagai inspektur

  • 10 November 2022 3026x
Panitia Natal PWI Sumut 2022 Audiensi ke Kapolrestabes Medan, Wartawan Mitra Strategis Bagi Polri

Medan (tajukpos.com)- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SH, SIK mengungkapkan senang berkenalan dengan

  • 10 November 2022 2898x
PP GEMPA-SU Demo, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Korupsi Penata Pelabuhan Belawan Tahap III

Medan ( tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta agar  mengusut dugaan korupsi dan mark up pada

  • 09 November 2022 2842x
Danrem 023/KS Bersama Bupati Samosir Gunting Pita PembukaanJalan Baru

Samosir (tajukpos.com)-TNI Manunggal Membangun Desa di Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir berakhir.

  • 09 November 2022 2917x
Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Lakukan Penyitaan

Medan ( tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang

  • 09 November 2022 2888x
Panitia Natal PWI Sumut Audiensi ke Tokoh Masyarakat RE Nainggolan dan YSKI

Medan (tajukpos.com)— Tokoh masyarakat Dr RE Nainggolan MM mendukung penuh Perayaan Natal Persatuan Wartawan Indonesia

  • 09 November 2022 2892x
Ombudsman Soroti BPOM Lalai Dalam Pengawasan Premarket

Jakarta ( tajukpos.com)-Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa

  • 09 November 2022 2913x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ancam Ayah Kandung Berdasarkan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  menghentikan penuntutan perkara mengancam akan membunuh

  • 08 November 2022 3004x
Kapoldasu Berkunjung ke Kediaman Ketua PWI Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kapoldasu Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak berkunjung ke kediaman Ketua PWI (Persatuan Wartawan

  • 08 November 2022 2841x
Kejati Sumut Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik

Medan (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut

  • 07 November 2022 2932x
Hylo Open 2022: Atasi Chou Tien Chen, Anthony Ginting Juara

Saarbrucken - Anthony Sinisuka Ginting mampu meraih gelar juara Hylo Open 2022. Ia mengatasi perlawanan sengit Chou Tien-chen di