Petugas Lapas bersama terpidana dan pihak Kejari Samosir saat berada di Lapas Pangururan. (ist)
Kejari Samosir Tangkap DPO Terpidana Perkara Penghinaan
Sanosir (tajukpos.cpm)-Tim Intel Kejari Samosir melakukan penangkapan terhadap Rosdiana br Sibarani alias Nai Bekkam, di kawasan Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/07/22) malam.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MHS dalam siaran persnya, Kamis (14/07/22) membenarkan atas penangkapan Rosdiana, terpidana dalam perkara pencemaran nama baik.
Rosdiana sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ucapnya.
Selanjutnya, ungksp Tulus, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana Rosdiana langsung dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, guna menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015.
Putusan itu bahwa terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan atau penistaan dengan menjatuhkan pidana terhadap Rosdiana selama 3 (tiga) bulan penjara.
Lebih lanjut, , Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menjelaskan sekitar 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan sebanyak 2 (dua) kali.
Kala itu, terpidana mengatakan kepada saksi korban "Satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu ya, kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas".
Perkataan terpidana juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi Als Op Dorma, saksi Rohani br Silalahi Als Nai Dorma. Perkara ini pun dilaporkan saksi korban Roskelina ke polisi dan berlanjut ke persidangan.
Setelah perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2015, dan inkrah pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan akan tetapi tidak pernah datang.
Hingga akhirnya, kata Tulus, pada 13 Juli 2022 digelar rapat, pukul 19.00 Wib, Tim Tangkap Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu melakukan penangkapan terhadap terpidana yang diketahui kembali ke rumahnya di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (tp1/r)