Bawa Sabu 15 Kg, Mantan Napi Diadili di PN Medan
Bawa Sabu 15 Kg, Mantan Napi Diadili di PN Medan
Medan (tajukpos.com)-Mantan narapidana, Diki Setiawan alias Dedek mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medam, Rabu (13/7/2022)..Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon mendakwa Diki atas kepemilikan 15 Kg sabu.
Sidang secara virtual itu diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution SH, MH
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 14 April 2022 saat terdakwa Diki berada di beranda atau di teras rumahnya didatangi oleh seorang bernama Romi, menanyakan keberadaan Rama, adik terdakwa Diki.
"Ada Job ini, mengantarkan sabu seberat 15 Kg ke Jakarta dengan imbalan Rp200 juta," ucap Romi kepada Diki . Karena sudah saling kenal dengan Romi, pernah satu sel saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, terdakwa Diki langsung setuju dan sepakat mengantar sabu ke Jakarta.
Terdakwa pun berangkat bersama Romi menumpangi mobil Avanza yang diparkir di dekat pintu tol Bandar Selamat, menuju loket bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Tiba di Loket Bus Medan Jaya, Romi kemudian memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa Diki yang merupakan warga Jalan Tembung Pasar VII ini.
Sembari menunggu keberangkatan bus yang bakal membawanya ke Jakarta, terdakwa langsung ditangkap oleh Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya, yang ketiganya personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus sabu dan warna hitam sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat seluruhnya 15 kg. Dihadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang milik yang bakal diantar ke Jakarta milik Romi.
Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya.
Terdakwa Diki dakwaan dengan, dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari polisi, serupa dengan dakwaan jaksa.(tp1/r)