Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

  • 20 Mei 2022 2787x

Mantan (tajukpos.com)-Mantan Kepala SMAN8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara  dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan kurungan .

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Fauzan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan yang  berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/05/22). 

Dalam persidangan secara virtual itu,  Fauzan  juga  menuntut terdakwa untuk membayar  uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan  terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair. 

Seusai JPU membacakan surat  tuntutannya, Majelis Hakim diketuai  Eliwarti menunda sidang pekan depan agenda pembelaan (pledeo) terdakwa.


Dilansir dari dakwaan JPU  Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Mei 2022 2788x
Kajati Sumut Pimpin Upacara Harkitnas Dengan Tema "Ayo Bangkit Bersama"

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH jadi inspektur upacara peringatan Hari

  • 19 Mei 2022 2803x
Kebun Raya Samosir Ikut Ambil Bagian Pencetakan Rekor MURI Penanaman Spesies Terbanyak

Samosir (tajukpos.com)-Kebun Raya Bogor memperingati HUT ke-205 dengan melakukan penanaman serentak spesies tanaman terbanyak

  • 19 Mei 2022 2818x
Kunker ke Samosir, Kemenlu Jaring Produk Samosir dan Tawarkan Penggunaan INA-ACCESS

Samosir (tajukpos.com)-Sekjen Direktorat Amerika Dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ourina Ritonga mengadakan kunjungan

  • 19 Mei 2022 2751x
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

Medan (tajukpos.com)- Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut bersama E-TROOPERS dan Yayasan Eric Thohir

  • 19 Mei 2022 2780x
Pererat Silaturahmi, Forwaka Sumut Halal Bi Halal

Medan (tajukpos.com) - Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut menggelar halal bi halal dalam rangka mempererat silaturahmi guna

  • 18 Mei 2022 2750x
Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Sosialisasi Pencegahan

Samosir (tajukpos.com)- Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah

  • 18 Mei 2022 2888x
Kejari Medan Segera Limpahkan BerkasTersangka Notaris/PPAT PT BTN Kantor Cab.Medan ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) segera melimpahkan berkas inisial  El,  tersangka oknum

  • 17 Mei 2022 2925x
Jual Sabu ke Polisi, Boby Dihukum 7 Tahun Penjara

Medan (tajukpos.com)-Boby Ashari (28)  warga Jl. Bunga Sakura Lk I Kel. Tanjung Selamat Kec   Medan Tuntungan,

  • 17 Mei 2022 2801x
Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Kajati Sumut Pimpin Rapat Capaian Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward

  • 15 Mei 2022 2887x
Camat Pangururan Senam Sehat Bersama Warga di Tano Ponggol

Samosir ( tajukpos.com)  Camat Pangururan Robintang Naibaho,SS mengajak masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten

  • 15 Mei 2022 2754x
Paskah Oikumene, Bupati Samosir : Tingkatkan Persaudaraan dan Saling Menghargai Perbedaan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri Perayaan Paskah Oikumene Kabupaten Samosir di Aula Paroki St.

  • 14 Mei 2022 2743x
Kabaharkam Polri dan Kapoldasu Kunker di Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Sebagai salah satu kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba (DPSP), Kepala Badan

  • 14 Mei 2022 2731x
Saudara Kembar" Pemekaran, Bupati Sergai Tawarkan Kerjasama dengan Bupati Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Samosir merupakan "saudara kembar" yang

  • 14 Mei 2022 2801x
Dua Kurir Sabu Seberat 22 Kg di Medan Dihukum Seumur Hidup

Medan (tajukpos.com)-  Dua kurir sabu seberat 22 Kg, yakni Eric Ambalagen dan Vernando Simanjuntak lolos dari hukuman