
Aniaya Korban Hingga Tewas, Lambas Dituntut 6 Tahun Penjara
Medan (tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pantun Marojahan. Simbolon, SH,MH menuntut Lambas Manullang alias Palas selama 6 Tahun Penjara.
Pasalnya, warga Jalan Tanjung Morawa Perumnas Pemda Dusun II Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini dinyatakan terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Warso (korban, red) meninggal dunia.
"Terdakwa Lambas Manullang melanggar Pasal Pasal 351 ayat (3) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Rahmayani dalam persidangan di Cakra 6 PN Medan, Kamis (12/05/22),
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Rahmayani ini menyebutkan, awal mula kejadian pada Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 18.00 wib,dimana terdakwa bersama dengan Naibaho baru saja selesai menengak minuman keras (miras).
Kemudian kedua berboncengan pergi menuju Jalan Sisingamaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di PT Sumber Baru di Pos Security.
Dari situ terdakwa berhenti dan mencari tumpangan lainnya, saat bersamaan Warso melintas di depan terdakwa tanpa menegur.
Melihat tingkah korban, terdakwa pun tidak terima kemudian mengucapkan “Sombong kali kau Warso”, namun Warso tidak mendengar dan langsung pergi dan masuk ke dalam pos security.
Terdakwa yang tidak terima juga mengikuti korban yang masuk ke dalam pos sekurity, dan melihat korban sedang berbaring di bangku kursi bambu. Melihat posisi korban yang terbaring langsung melakukan pemukulan dan membanting korban hingga kepala terbentur dan lemas.
Namun aksi terdakwa diketahui oleh Ucok, kau apain dia, namun terdakwa tetap berkilah dan malah melakukan penyerangan akan tetapi berhasil dihindari.
Melihat adanya keributan, Erwin dan Juned langsung menghampiri, di mana terdakwa langsung kabur. Sedangkan Ucok, Erwin dan Juned memboyong korban dengan memakai sepeda motor milik Buyung ke rumah Sakit Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong lagi . Setelah dilaporkan, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak Polsek Patumbak.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No. 04/XII/2021RS Bhayangkara, tanggal 02 Desember 2021, pukul 09 lewat WIB bertempat di Dapertemen Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Medan, adanya tindak kekerasan terhadap korban.
Seusai membacakan tuntutan, maka majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan.(tp1/r)