Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

JPU Kejatisu Tuntut Mati Terdakwa Perkara Narkotika di PN Medan

  • 12 Mei 2021 2818x

Medan (tajukpos.com)
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut, menuntut mati  terdakwa Hans Wijaya Alias Hans, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH  di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad, Sumardi SH MH,dengan Anggota Mian Munthe dan Abdul, dalam sidang secara virtual , di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa ( 11 /5 2021).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH dalam relisnya kepada wartawan via WhatsApp  menyebutkan terdakwa Hans dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum," ucapnya. 

Lebih lanjut Sumanggar Siagian menjelaskan perkara atas nama terdakwa HW allias Hans ini merupakan dari pengembangan terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti shabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto. 

Selanjutnya, kata Sumanggar Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Sabtu tanggal 15 Agustus 2020,  sekitar pukul 03.00 wib terdakwa yang berada di rumah kontrakan  di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat,  mendapat telephone dari ALUX, mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu  terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru.  Saat itu  terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan  ke daerah pasar Kalibaru. Setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX, lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX  di pinggir jalan pasar Kalibaru

Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil  dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa. Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.

Kemudian pada saat  terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan  membawa  2 (dua)  karung paket narkoba jenis shabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil extasy  tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.

Setelah  berhenti, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai,  

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

Sidang ditunda dan dilanjutkan  setelah libur cuti bersama lebaran  dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.(tp1/red)

>> BERITA TERKAIT

  • 12 Mei 2021 2762x
Siswa Kelas 6 SD Tewas Tenggelam di Danau Toba

Samosir ( tajukpos.com)                             

  • 11 Mei 2021 2752x
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 Hijriah Jatuh pada Kamis 13 Mei

Jakarta (tajukpos.com) Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada Kamis

  • 09 Mei 2021 2718x
Dugaan Korupsi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Ditahan Kejari Medan

Medan (tajukpos.com) Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kehari ) Medan,

  • 06 Mei 2021 2719x
Cek Pusat Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Medan Bobby Nasution Ingatkan Jaga Prokes

Medan (tajukpos.com)  Wali Kota Medan Bobby Nasution mengecek suasana Pusat Pasar Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengecekan

  • 06 Mei 2021 2728x
IAD Wilayah Sumut dan Kejatisu Gelar Baksos Jelang Idul Fitri 1442 H

Medan (tajukpos.com) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati

  • 06 Mei 2021 2734x
Hari Pertama Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Diputar Balik di Jabar

Cirebon (tajukpos.com) Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jawa Barat diputarbalikkan petugas. Mereka dikembalikan

  • 06 Mei 2021 2717x
Angkutan Umum Antarkota di Aceh Dilarang Beroperasi Saat Mudik!

Banda Aceh (tajukpos.com) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi

  • 06 Mei 2021 2764x
Puluhan Pemudik Dicegat di Jalinsum Asahan, Ada Modus Pakai Atribut Aparat

Asahan (tajukpos.com) Hari pertama Operasi Ketupat Toba 2021, puluhan pemudik yang melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera)

  • 06 Mei 2021 2768x
Menteri Tjahjo: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN Diproses BKN

Jakarta (tajukpos.com) KPK menyebut 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan saat alih status ASN masih menunggu

  • 06 Mei 2021 2747x
Bubuk Petasan Dijual via Online, Penjualnya Diringkus Polisi

Jombang (tajukpos.com) Seorang pekerja serabutan asal Kediri diringkus polisi saat menjual bubuk petasan secara online di

  • 06 Mei 2021 2675x
Pemkab Simalungun Data Kendaraan Dinas

Simalungun (tajukpos.com) Sepuluh hari memimpin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Kamis (6/5), Bupati Radiapoh

  • 06 Mei 2021 2716x
Pemko Medan Libatkan 2.001 Kepling Terapkan Larangan Mudik

Medan (tajukpos.com) Pemko Medan, Sumatera Utara, melibatkan 2.001 kepala lingkungan (kepling) di 151 kelurahan dengan 21

  • 06 Mei 2021 2701x
TNI-Polri Patroli Bersama Antisipasi Pemudik Masuk Tanjungbalai via Jalur Perairan

Tanjungbalai (tajukpos.com) Kodim 0208/Asahan, Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) dan Polres Tanjungbalai bersinergi melaksanakan

  • 06 Mei 2021 2708x
Kapoldasu Bersama Pangdam I/BB Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan Sumut-Aceh

Langkat (tajukpos.com)  Kapolda Sumut Irjend Pol Drs RZ Panca Putra S, MSi bersama  Pangdam I/BB Mayjend TNI