JPU Kejatisu Tuntut Mati Terdakwa Perkara Narkotika di PN Medan
Medan (tajukpos.com)
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut, menuntut mati terdakwa Hans Wijaya Alias Hans, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad, Sumardi SH MH,dengan Anggota Mian Munthe dan Abdul, dalam sidang secara virtual , di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa ( 11 /5 2021).
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH dalam relisnya kepada wartawan via WhatsApp menyebutkan terdakwa Hans dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Sumanggar Siagian menjelaskan perkara atas nama terdakwa HW allias Hans ini merupakan dari pengembangan terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti shabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto.
Selanjutnya, kata Sumanggar Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.
Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa yang berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX, mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru. Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru. Setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX, lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX di pinggir jalan pasar Kalibaru
Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa. Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.
Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis shabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil extasy tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.
Setelah berhenti, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai,
Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.
Sidang ditunda dan dilanjutkan setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.(tp1/red)