Ilustrasi bus. (Foto/Detikcom/Pradita Utama)
Angkutan Umum Antarkota di Aceh Dilarang Beroperasi Saat Mudik!
Banda Aceh (tajukpos.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi mulai Kamis (6/5/2021). Angkutan yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.
Dalam surat disebutkan, angkutan AKDP diminta menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh terhitung pada 6-17 Mei. Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(Sanksinya) akan dicabut izin operasionalnya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Deddy Lesmana dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, larangan itu dibuat untuk untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. Aturan itu dikeluarkan juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan AKDP agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," jelas Deddy.
Pemerintah Aceh hanya melarang angkutan umum jalur darat, tapi kapal masih dibolehkan berlayar. Kapal dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat menerapkan prokes.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh Muhammad Al Qadri mengatakan lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021. Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan.
"Hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi instansi terkait tanggal 4 Mei 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan," ujar Al Qadri.(Detikcom)