Dugaan Korupsi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Ditahan Kejari Medan
Medan (tajukpos.com)
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kehari ) Medan, Jumat (8/4/2021).
EW ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.
Sebelum ditahan EW terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Medan.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata dalam keterangannya membenarkan bahwa tersangka EW telah ditahan penyidik Kejari Medan. " EW kita dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Bondan menyebutkan sebelum dititipkan ke Rutan Wanita Tanjunggusta, tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Antigen Covid-19 di RS Royal Prima.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 di Puskesmas Glugur Darat ini, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar, sebutnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan rumah tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Putra Kelana bersama tim penyidik dan disaksikan tersangka didampingi penasehat hukumnya terkait dengan tindak pidana perkara tersebut. (tp1/red)