Tim Intel Kejatisu Tangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba di Medan
Medan (tajukpos.com)
Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap Erwin Panggabean, terpidana 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah di Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).
Terpidana Daftat Pencarian Orang (DPO) Kejari Tobasa ini diamankan dari salah satu Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan.
Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditya Warman kapada wartawan, Senin (12/10/2020), mengatakan, Erwin Panggabean terpidana korupsi pelaksanaan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan,8 pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir), tidak sesuai dengan peraturan Menteri No 13 tahun 2006.
" Dan sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara," jelas Aditya Warman didampinggi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Plt Kajati Sumut Aditya Warman menyampaikan terpidana Mantan Kabag Umum Pemkab Toba ini ditangkap di salah satu Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan sekitar pukul 19.41 WIB,
"Saat akan ditangkap, terpidana mencoba melarikan diri ke lantai 13 ruko. Tim yang sudah mengintai dan mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap," ucap Plt Kejatisu.
Lebih lanjut Plt Kejatisu Aditya Warman menerangkan, dalam penanganan perkara, dari Pengadilan Negeri
sampai kasasi Mahkamah Agung, terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta.
Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, jelasnya.
Kamudian, Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah tiga tahun, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk menjalani hukumannya.(tp/r)