Tersangka HS ( kiri) dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH saat di Kantor Kejatisu
DPO Sejak 2018, Tim Intelijen Kejatisu Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi di Taput
Medan (tajukpos.com)
Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan HS(56), ,tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegaitan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015, Selasa (6/102020) Sekira pukul 22:45 WIB.
HS yang masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut sejak November 2018 itu ditangkap di rumahnya, Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut,Sumanggar Siagian SH kepada wartawan, Rabu (7/102020), mengatakan saat menangkap tersangka HS tim intelijen Kejati Sumut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH MH bersama Danramil 19 Sipahutar, Pelda P. Silaen.
"Saat tim intelijen Kejatisu menangkap DPO di rumahnya,tersangka sedang tidur di dalam kamar.Dia (tersangka) ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Dikatakan Sumanggar, sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegaitan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat, di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng sebesar Rp. 731.185.605.
Sumanggar menyebutkan dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana.
Ia menerangkan, HS selaku rekanan ini melakukan dugaan korupsi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan TA 2015 senilai Rp.1.866.999.900.
Seusai ditangkap, Tim Intelijen Kejati Sumut membawa tersangka HS menuju Kantor Kejati Sumut, di Medan.
"Hari ini, tanggal 7 Oktober 2020 Tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," ucap Sumanggar. (tp/r)