SFH (kiri), tersangka kasus korupsi kegiatan BRR NAD-Nias, saat tiba di Kejatisu, Kamis (18/9/2020) pagi dini hari.Terlihat Asintel Dwi Se9tyo Budi Utomo dan Karya Graham sedang berbincang.
Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Tipikor di Palas
Medan, (tajukpos.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut menangkap SFH, Mantan Kuasa Direktur CV.Harapan Insani selaku Rekanan pada proyek pembangunan perumahan di Nias
SFH ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut,karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang(DPO) Kejari Gunung Sitoli selama 12 tahun, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58, di Desa Tulumbaho Kec Gido Kab Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp. 454.476.400
Plt Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol SH kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) menginformasi tersangka SFH dtangkap di Areal kebun sawit miliknya di Kecamatam Sosa sekitar 25 Km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.(Palas).
Pada saat dilakukan penangkapan, kata dia, DPO tidak berada di kediamannya Kota Sibuhuan. Hanya saja istrinya,PNS Pemkab Palas dan anaknya yang berada di rumah. Berdasarkan penyelidikan tim, DPO sedang berada di Kebun sawit seluas 15 Hektar milik tersangka yang baru dibelinya di Kecamatam Sosa tepi hutan jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.
Di tempat tersebut, DPO telah membangun rumah, dan melakukan aktifitas beternak. Disebutkannya, untuk mencapi lokasi kebun tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua.
Sebelum penangkapan tersangka SFH kata Karya lagi, tim sudah 3 hari melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktifitas tersangka SFH yang selalu berpindah-pindah. Namun karena kesigapan dan kesabaran tim, akhirnya DPO SFH berhasil diamankan
" Tersangka SFH cukup kooperatif dan tanpa perlawanan saat ditangkap," jelas Karya.
Lebih lanjut Karya mengatakan
tersangka SFH merupakan subjek penyidikan yang telah melarikan diri sejak tahun 2008.sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara, karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun.
Kemudian tersangka dibawa ke Kejati Sumut di Medan, dan diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(tp/r)
.