Zuraida Hanum Pembunuh Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Medan (TAJUKPOS)
Zuraida Hanum (41) terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang merupakan suaminya, divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan,
Sedangkan dua eksekutor Jefri Pratama (42) divonis seumur hidup dan Reza Pahlevi (29) divonis 20 tahun penjara
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik di hadapan Tim Jaksa Penuntut Umum( JPU) Parada Situmorang,dkk dan panesehat hukum para terdawa.dalam persidangan teleconference (online) di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020)
Majelis hakim menjerat ketiga terpidana melanggar pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana.
Dalam amar putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa, perbuatan para terdakwa sadis dan keji dan dilakukan kepada pejabat negara.
“Tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida, yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Mendengar putusan hakim itu Zuraida melalui Penasihat Hukimnya mengajukan banding.Sedangkan penasihat hukum Jefri dan Reza masih pikir-pikir.
Hakim mengatakan, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama dengan menyusun rencana terlebih dahulu.
Disebutkan, semula terdakwa Zuraida Hanum, isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya terdakwa Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, pemarah dan sering melontarkan penghinaan serta memiliki wanita lain.
Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe-cafe di bilangan Jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk membunuh korban. Kemudian, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban.
Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Graha Johor, Medan Johor dengan menggunakan mobil Camry warna hitam No Pol. BK 78 ZH.
Kemudian keduanya dibawa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Medan.
Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu kedatangan korban. Tak perlu ditunggu, rupanya korban sudah berada di dalam rumah. Berjalan waktu, korban dan terdakwa Zuraida tidur di lantai 2.
Melihat korban sudah tidur, kira- kira pukul 01.00 Wib dinihari, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal. Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban.
Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. (tp)