Saksi Dikarantina, Sidang Suap Wali Kota Medan Ditunda
Medan ( TAJUKPOS )
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Aziz menunda sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin,pada Senin (6/4/2020 mendatang.
Sidang lanjutan yang sempat dibuka majelis hakim itu ditunda karena 9 saksi yang akan dihadirkan di persidangan sedang masa karantina 14 hari, setelah menjadi orang dalam pemantaun ( ODP ) Covid-19.
"Memohon kepada majelis hakim, untuk sidang pada hari ini ditunda dikarenakan kesembilan saksi sedang masa karantina mandiri di rumah," kata Jaksa KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Medan, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3/2020)
Siswandono menyebutkan para saksi saat ini sedang dalam masa ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19. Saksi itu terdiri dari karyawan Pemerintah Kota Medan.
"Para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari karyawan Pemko Medan yang saat ini sedang dalam pamantauan (ODP) Covid-19 Dinas Kesehatan," jelas JPU KPK .
Mendengar keterangan itu, Hakim pun menyetujui. Hakim menyatakan sidang Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Samsul Fitri pada Senin mendatang.
"Jadi kita bareng saja dengan sidang terdakwa Samsul Fitri ya, kan itu bukan dari pihak Pemko nanti saksinya. Lagian saksi Samsul dan Dzulmi Eldin kan sama," pinta Hakim.
Sementara itu, JPU KPK, Siswandono enggan membeberkan ke delapan saksi yang sedang dikarantina. Hal ini agar tidak menjadi kerisauan di masyarakat, sebab terdapat satu orang petinggi Pemko Medan yang sudah PDP. Covid-19.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemko Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari.
Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.(tp/r)