Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Humbahas, Kejari Tetapkan 3 Tersangka
Medan (Tajukpos) - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pakaian dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Humbang Hasundutan bersumber dari APBD dua TA (tahun anggaran) 2014 dan 2015.
"Setelah kita lakukan ekspose (gelar perkara) terhadap hasil pemeriksaaan pada tingkat penyidikan dengan tim penyidiknya Jaksa Jendariahta Silaban SH dan Hendrik Tambunan SH,telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas tersebut",kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Iwan Ginting SH MH via WA ponselnya kepada wartawan dikutip dari hariansib,Kamis (12/12).
Disebutkan, dalam penyidikan kasus itu tim penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pihak terkait.Namun ketiga tersangka yaitu dua orang dari pihak rekanan,RJEP(38) selaku Direktur I CV HB dan PS(5) seorang wiraswasta serta seorang lagi dari pihak PNS yaitu JMP (37) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Staf ULP Pemkab Humbahas,belum diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kajari Humbahas Iwan Ginting yang sebelumnya Jaksa Koordinator Kejati Maluku Utara ini menginformasikan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kegiatan pengadaan barang berupa pakaian dinas DPRD Humbahas itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menimbulkkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Terkait kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD TA 2014 dan 2015 Humbahas itu tersangka dituduh melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sib/s1)