PAD Retribusi Racun Api TA 2019 di Dinas P2K Rp.1,8 Miliar
Medan (Tajukpos) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Alat Pemadam Kebakaran/Retribusi Racun Api hingga saat ini sudah mencapai Rp.1,8 miliar dari terget yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp.2,2 miliar.
"Untuk realisasi PAD dari retribusi racun api hingga hari ini sebesar Rp.1,8 miliar dari target Rp.2,2 miliar lebih," jelas Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk dalam rapat evaluasi program Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Selasa (3/12).
Ada beberapa item yang diperiksa dalam retribusi itu, di antaranya Pemeriksaan Alat Pemadam Ringan (APAR), Hidran Halaman, Hidran Gedung dan Sprinkler. "Ada empat item yang diperiksa, biasanya kalau yang areanya tidak luas bisa menggunakan racun api," jelasnya.
Namun, untuk target PAD yang mencapai Rp.2.2 miliar ini, Albon mengakui pihaknya terkendala berbagai persoalan, salah satunya kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saat ini untuk memeriksa di 21 kecamatan, kami hanya memiliki 12 petugas pemeriksa dan penagih," jelasnya. Jumlah tersebut sangat minim dibandingkan dengan area yang harus dijangkau, ujarnya.
Tidak hanya itu, dari 12 penagih dan pemeriksa tersebut beberapa di antaranya merupakan pegawai yang sudah pensiun dan pegawai dari divisi lain yang diberdayakan. "Jadi kami terpaksa membersayakan pegawai yang dari divisi lain serta memanfaatkan pegawai yang sudah pensiun tetapi tetap mau bekerja," jelasnya. Diharapkannya, dinasnya mendapatkan alokasi penambahan SDM untuk menangani permasalahan retribusi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mengatakan persoalan penambahan SDM diharapkan bisa segera di komunikasikan. "Harapan kita, persoalan ini bisa dikomunikasikan segera," jelasnya. (s1)