Kadis DKP Akui Pemko Medan Tak Punya TPS
Medan (Tajukpos) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) M Husni mengakui Pemko Medan tidak ada memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selama ini, TPS yang ada hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada di pinggir jalan dan pinggir sungai.
Pengakuan itu diungkapkannya dalam Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan III TA 2019 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/12) yang dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak SH.
Saat ini, pihaknya melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) akan membebaskan lahan di sejumlah lokasi untuk dijadikan TPS. "Ada tiga lokasi lahan yang akan kita bebaskan, di antaranya di wilayah Jamin Ginting dan Sisingamangaraja," katanya.
Untuk TPA, pihaknya hanya mengandalkan TPA Terjun, sementara TPA Namo Bintang tidak bisa dipergunakan karena terkendala masalah Amdal dari Deliserdang. "TPA Namo Bintang nantinya akan dijadikan komposing," ujarnya.
Sementara TPA Terjun, lahan tersisa hanya 4 hektar lagi. "Sekarang pun ketinggian sampah di TPA Terjun sudah mencapai 45 meter. Namun, sudah ada pihak ketiga yang akan bekerjasama untuk melakukan pemilahan sampah," ujarnya.
Sedangkan untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), kata Husni, ada sekitar 84.300 titik lampu di Kota Medan. "Kondisi lampu sudah 8-9 tahun, itupun masih hidup. Harusnya, lampu itu diganti paling lama 5 tahun. Namun, pelan-pelan kita lakukan peremajaan diganti dengan lampu LED. Untuk menggantinya dengan semua LED kita butuh dana Rp.800 miliar," paparnya.
Terkait RTH, Husni mengaku masih jauh dari harapan. "Saat ini RTH kita masih 15 persen. Kita akan tambah lagi dengan membebaskan lahan di Tembung dan Marelan masing-masing seluas 4 hektar. Konsepnya kita buat RTH dan makam," sebutnya.
Terkait anggaran, hingga akhir Oktober 2018, dari target PAD sebesar Rp.30 miliar lebih, terealisasi Rp.15 miliar lebih atau 50 persen. "Hingga November sudah terealisasi Rp.21 miliar lebih," ujarnya seraya mengatakan serapan belanja hingga akhir tahun diupayakan mencapai 90 persen dan pendapatan mencapai 80 persen.
Sebelumnya, para anggota dewan di antaranya Paul MA Simanjuntak, D Edy Suranta S Meliala, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari dan Sukamto, mempertanyakan persoalan penanganan sampah, RTH, LPJU dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). (s1)