Gugat Penutupan Jalan Tano Ponggol, Warga Pakkat: Kami Diberlakukan Seperti Kerbau
Tarutung (Tajukpos) - Penutupan Jalan Lintas Pakkat-Doloksanggul (Tano Ponggol) pada 22 Oktober 2019 menimbulkan kerugian yang besar bagi pengguna jalan, terkhusus warga Pakkat sekitarnya.
Melalui kuasa hukum Beringin Tua Sigalingging, warga Pakkat menggugat CV. HUSIBA, Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan dan Dinas Perhubungan di Pengadilan Negeri Tarutung.
Dalam sidang perkara pertama nomor 77/PDT.G/2019/PN.TARUTUNG di PN Tarutung pada 3 Desember 2019 terpaksa ditunda lantaran tergugat pertama (CV.Husiba) dan kedua (Dinas PU. Provinsi) tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa Hukum Beringin Tua Sigalingging, Selasa (3/12/2019) mengatakan bahwa dalam fakta persidangan, alamat CV. Husiba tidak ditemukan. "Dalam pemanggilan Pengadilan Tinggi Negeri Tarutung, alamat CV. Husiba yang sudah kita lampirkan sesuai domisili kontrak, tidak ditemukan, hingga dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya
Saat ditanya Wartawan Sioge soal keterlibatan Bupati, Beringin mengatakan bahwa tergugat Dosmar Banjarnahor diduga ikut melakukan kesepakatan penutupan jalan hingga menimbulkan kerugian masyarakat.
" Sebagai Pimpinan tertinggi masyarakat, seharusnya Bupati Humbang Hasundutan membuat kebijakan untuk meminimalisir kerugian. Bukan sebaliknya. Sehingga turut kita gugat," tambahnya
Mewakili warga Pakkat yang melakukan pengaduan, Herbet Sitorus menuturkan laporan ini dilakukan didasari kerugian yang dialami oleh masyarakat Pakkat pasca penutupan Tano Ponggol tersebut.
"Kami ini diperlakukan seperti kerbau, ditutup jalan kami lalu disuruh jalan dari kubangan. Jalan Sipagabu itukan lumpur semua. Sehingga kami warga Pakkat mengalami kerugian," tuturnya. (Azri)