Terlambat, Dana Kelurahan Tahap I Kota Medan Tidak Dilaksanakan
Medan (Tajukpos) - Dana Kelurahan tahap I yang dikucurkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) tidak digunakan oleh kelurahan di Pemko Medan. Hal itu karena sudah terlambat dan aparatur belum begitu memahaminya serta ini merupakan program yang baru.
Walaupun sudah disosialisasikan dan dibuat bimbingan, program Dana Kelurahan itu masih belum terlalu dipahami sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya agar tidak tersangkut kasus hukum, ujar Kabag Pemerintahan Rido Nasution, Selasa (3/12) saat rapat evaluasi dengan Komisi I DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Rudiyanto Simangunsong SPdI dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya seperti Margaret Marpaung, Parlindungan Sipahutan SH MH, Ir Sahat B Simbolon, Mulia Syahputra Nasution, Abd Latif Lubis, Edi Saputra serta Abd Rani.
Hal itu dijelaskan Kabag Pemerintahan saat ditanyakan Ketua Komisi I terkait Dana Kelurahan yang belum diketahui sejauhmana serapan anggarannya dan besaran sebenarnya. Hingga saat ini, program dari anggaran Kelurahan ini belum terlihat di lapangan, ujar Politisi PKS itu. Disebutkan Ketua F-PKS DPRD Medan ini, masyarakat perlu mengetahui permasalahan ini mengingat hasil dari pengerjaan dana kelurahan langsung dirasakan warga.
Disambung Rido, Dana Kelurahan yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana pendamping dari APBD Kota Medan. "Payung hukum Dana Kelurahan adalah Permendagri No.13 tahun 2019. Dari DAU Rp.53 miliar, sementara dari dana pendamping sebesar Rp.45 miliar, total anggaran ini Rp.98 miliar lebih," jelasnya.
Namun saat ini, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk. "Untuk anggaran tahap pertama tidak bisa dilaksanakan. Untuk tahap kedua Pemko Medan sudah menerima anggaran sebesar Rp.26 miliar," jelasnya. Sampai dengan saat ini, setiap keluranan rata-rata menerima Rp.350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp 700 juta lebih.
Dijelaskannya, untuk penggunaan Dana Kelurahan ini dilakukan dengan model swakelola tipe 4, dimana masyarakat dilibatkan. "Program Dana Kelurahan ini bisa bersumber dari rembuk warga dan Musrenbang tingkat kelurahan. Dan pekerjanya diharapkan dari masyarakat setempat," jelasnya.
Sebelumnya, camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mendapat bimbingan teknis dan lisan. "Dalam menindaklanjuti program ini, Pemko juga sudah membuat Perwal dan Surat Edaran, Juklak dan Juknis," tegasnya.
Anggaran bisa digunakan untuk fisik dan non fisik. Seperti pembangunan drainase dan pembetonan jalan. Untuk non fisik bisa dilaksanakan seperti sosialisasi dan pelatihan yang sesuai dengan keinginan warga," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar menilai ada kegamangan dalam pelaksanaan Dana Kelurahan ini. "Kita melihat ada keragu-raguan, karena hingga saat ini kita melihat tidak terlihat pembangunan dilakukan. Kami melihat aparatur di lapangan takut tersandung hukum," jelasnya. (s1)