Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis di Wilayah Hukum Kejati Sumut

  • 23 Mei 2024 2339x

Medan (tajukpos.com) -Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (21/5/2024) merestui usulan dihentikannya sekira 2 perkara humanis di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atas Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kelima tersangka dimaksud setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Sedangkan yang mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Lebih rinci Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan Kejari Langkat.

Asal Kejari Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan asal Kejari Langkat atas nama Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya.(tp1/ r)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Mei 2024 2377x
Tiga Terdakwa Korupsi Eradikasi Rp 52 M Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Tiga Terdakwa perkara Koneksitas korupsi di Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara yang disidangkan pada

  • 19 Mei 2024 2371x
Disdik Sumut Minta Sekolah Tidak Wajibkan Acara Perpisahan Siswa

Medan (tajukpos.com) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada seluruh sekolah di wilayah itu untuk tidak

  • 15 Mei 2024 2365x
Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut M

  • 15 Mei 2024 2500x
Jokowi Buka Peluang Bansos Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember

Jakarta, (tajukpos.com) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram

  • 14 Mei 2024 2356x
Wujud Kepedulian, JMI Sumut Jenguk John Jabat Pimpinan Umum Media Online News Sidak di Rumah Sakit

Medan (tajukpos.com)-Sebagai bentuk wujud kepedulian Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, kepada

  • 14 Mei 2024 2498x
Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

Lubuk Pakam (tajukpos.com)-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa Cien Siong dijatuhi hukum 3 Tahun

  • 12 Mei 2024 2363x
Asisten Pembinaan Kejati Sumut Beserta Jajaran Ikuti Halo RB, Berfokus Pada 3 Indeks

Msdan ( tajjukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Sumut Sukarman

  • 11 Mei 2024 2441x
Kejati Sumut: Bukan Villa Pribadi Kajati, Tapi Rumah Tempat Tinggal Penjaga Pesantren

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut/Humas Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan

  • 10 Mei 2024 2400x
Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap  WS, Mantan Camat

  • 08 Mei 2024 2374x
Kejati Sumut Kembali Hentikan 5 Perkara , Salah Satu Diantaranya Pencurian Kelapa Sawit

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan

  • 06 Mei 2024 2376x
Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

Medan (tajukpos.com)- Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada

  • 06 Mei 2024 2350x
Apel Pagi HUT Persaja ke-73, Jaksa Agung : Persaja Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern

Medan (tajukpos.com) -Apel pagi Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi

  • 03 Mei 2024 2595x
Piala Asia U-23: Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade

Makassar - Laga alot tersaji antara Irak Vs Indonesia memasuki masa tambahan waktu dalam perebutan juara 3 Piala Asia U-23 2024.