Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut M.Syarifuddin,SH,MH melakukan ekspos perkara kepada Direktur TP Oharda Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH.( Foto: ist)

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Gunungsitoli dengan Penegakan Hukum Humanis

  • 21 Februari 2024 2159x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan mengedepankan penegakan hukum humanis lewat Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan itu dilakukan  setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin,SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi melakukan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024), dan disampaikan kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH didampingi Kasubdit Anton Delianto,SH,MH serta Kasubdit lainnya. 

Ekspose juga diikuti secara virtual Kajati Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka An. Yasozisokhi Harefa Alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka An. Orisman Zendrato Alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Februari 2024 2190x
Puncak Peringatan HPN 2024, Presiden Jokowi Ingin Pers Mampu Mandiri Dalam Persaingan Global

Jakarta (tajukpos.com)-Presiden RI Joko Widodo menegaskan pemerintah terus mendukung keberadaan pers dan jurnalisme berkualitas

  • 19 Februari 2024 2202x
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Medan (tajukpos.com)-Perkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan

  • 19 Februari 2024 2154x
Ketua TPPS Samosir Tekankan Perlunya Penetapan Desa/ Kelurahan Prioritas Intervensi Stunting

Samosir (tajukpos.com)-Ketua TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kabupaten Samosir yang juga Wakil Bupati Samosir Martua

  • 19 Februari 2024 2193x
Mendagri Pada HPN 2024, Medsos Sangat Berpengaruh Terhadap Pers

Jakarta (tajukpos.com )-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan di era digitalisasi saat ini, ternyata media

  • 19 Februari 2024 2160x
Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapolres Samosir

  • 19 Februari 2024 2150x
Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat di 3 Desa dan 1 Kelurahan

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir disambut antusias masyarakat, tokoh masyarakat hingga anak sekolah dalam pelayanan

  • 16 Februari 2024 2166x
Sebanyak 82 Petugas Pemilu di Sumut Dapat Perawatan Medis

Medan (tajukpos.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 82 petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2024

  • 14 Februari 2024 2159x
Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilihnya di TPS 68 Jalan A.H Nasution Medan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut M Syarifuddin, para Asisten

  • 12 Februari 2024 2168x
Video Viral Narasi Hoax, Kejari Medan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara Sesuai SOP

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau

  • 09 Februari 2024 2156x
Wabup Samosir Ajak Petani Produksi dan Gunakan Pupuk Organik

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati ( Wabup) Samosir, Martua Sitanggang memantau langsung pembuatan pupuk organik terhadap 12

  • 08 Februari 2024 2167x
Bupati Samosir: Perbaikan Infrastruktur Jalan Harus Didukung Pelepasan Lahan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyanggupi permintaan masyarakat mengenai peningkatan/ pembukaan jalan

  • 08 Februari 2024 2172x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 07 Februari 2024 2169x
Bupati Samosir Launching Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST  me-launching penyaluran cadangan beras pemerintah bantuan

  • 06 Februari 2024 2192x
3 Orang Tewas dan 5 Mobil Tertimbun Longsor di Tiga Titik Jalinsum Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com) -Bencana tanah longsor terjadi di tiga titik menutup badan jalan lintas Sumatera,  tepatnya di