Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Sidang agenda putusan sela terhadap 3 terdakwa perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Senin (19/2/2024) di PN Medan. (Foto: ist).

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

  • 19 Februari 2024 2201x

Medan (tajukpos.com)-Perkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dan 2 warga sipil lainnya (masing - masing) berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung dalam putusan selanya, Senin (19/2/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) terdakwa perwira menengah (Pamen) Purnawirawan TNI tersebut.

“Eksepsi tim PH terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” urai hakim ketua.

Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.

“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/2/2024) ya pak jaksa?” kata M Yusafrihardi dan dijawab kedua JPU koneksitas, “ Siap Yang Mulia”.

Secara terpisah, M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis yang sama juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian  Morisdiak Bate’e juga di hari yang sama.

Kejati Sumut untuk pertama kali Perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.

Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. 

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc1)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Februari 2024 2154x
Ketua TPPS Samosir Tekankan Perlunya Penetapan Desa/ Kelurahan Prioritas Intervensi Stunting

Samosir (tajukpos.com)-Ketua TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kabupaten Samosir yang juga Wakil Bupati Samosir Martua

  • 19 Februari 2024 2193x
Mendagri Pada HPN 2024, Medsos Sangat Berpengaruh Terhadap Pers

Jakarta (tajukpos.com )-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan di era digitalisasi saat ini, ternyata media

  • 19 Februari 2024 2160x
Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapolres Samosir

  • 19 Februari 2024 2150x
Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat di 3 Desa dan 1 Kelurahan

Samosir  (tajukpos.com)-Bupati Samosir disambut antusias masyarakat, tokoh masyarakat hingga anak sekolah dalam pelayanan

  • 16 Februari 2024 2166x
Sebanyak 82 Petugas Pemilu di Sumut Dapat Perawatan Medis

Medan (tajukpos.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 82 petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2024

  • 14 Februari 2024 2159x
Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilihnya di TPS 68 Jalan A.H Nasution Medan

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut M Syarifuddin, para Asisten

  • 12 Februari 2024 2166x
Video Viral Narasi Hoax, Kejari Medan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara Sesuai SOP

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau

  • 09 Februari 2024 2156x
Wabup Samosir Ajak Petani Produksi dan Gunakan Pupuk Organik

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati ( Wabup) Samosir, Martua Sitanggang memantau langsung pembuatan pupuk organik terhadap 12

  • 08 Februari 2024 2167x
Bupati Samosir: Perbaikan Infrastruktur Jalan Harus Didukung Pelepasan Lahan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyanggupi permintaan masyarakat mengenai peningkatan/ pembukaan jalan

  • 08 Februari 2024 2171x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 07 Februari 2024 2169x
Bupati Samosir Launching Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST  me-launching penyaluran cadangan beras pemerintah bantuan

  • 06 Februari 2024 2192x
3 Orang Tewas dan 5 Mobil Tertimbun Longsor di Tiga Titik Jalinsum Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com) -Bencana tanah longsor terjadi di tiga titik menutup badan jalan lintas Sumatera,  tepatnya di

  • 06 Februari 2024 2189x
Anggota DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung Giat Sosialisasi Ke Desa Jati Baru Pagar Merbau

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Anggota  DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung (BSA), Senin ( 5/2/2024) melaksanakan kegiatan

  • 05 Februari 2024 2233x
Melayat Istri Pendiri Harian SIB, Ketua PWI Sumut: Semoga Keluarga Tetap Kompak

Medan (tajukpos.com)-Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara H.Farianda Putra Sinik SE melayat istri Pendiri