Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH ekspose perkara, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan.(Foto ist)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

  • 08 Februari 2024 2171x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M.Syarifuddin, SH,MH kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry,SH,MH,  Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deliserdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

"Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 07 Februari 2024 2169x
Bupati Samosir Launching Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST  me-launching penyaluran cadangan beras pemerintah bantuan

  • 06 Februari 2024 2192x
3 Orang Tewas dan 5 Mobil Tertimbun Longsor di Tiga Titik Jalinsum Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com) -Bencana tanah longsor terjadi di tiga titik menutup badan jalan lintas Sumatera,  tepatnya di

  • 06 Februari 2024 2189x
Anggota DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung Giat Sosialisasi Ke Desa Jati Baru Pagar Merbau

Deli Serdang ( tajukpos.com)-Anggota  DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung (BSA), Senin ( 5/2/2024) melaksanakan kegiatan

  • 05 Februari 2024 2233x
Melayat Istri Pendiri Harian SIB, Ketua PWI Sumut: Semoga Keluarga Tetap Kompak

Medan (tajukpos.com)-Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara H.Farianda Putra Sinik SE melayat istri Pendiri

  • 04 Februari 2024 2164x
Pisah Sambut Pastor Paroki St Mikhael Pangururan,Bupati Berterima Kasih Atas Pelayanan Pastor Masseo

Samosir  ( tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih atas pelayanan Pastor Masseo Sitepu

  • 04 Februari 2024 2172x
Kejati Sumut Peringkat II Berkinerja Baik Nasional Bidang Pidmil

Medan (tajukpos.com)-| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang Pidana Militer mendapat peringkat II

  • 03 Februari 2024 2170x
Upaya Percepatan, Pemkab Samosir Lanjutkan Penataan Lahan Pertanian di Kenegerian Sihotang

Samosir (tajukpos.com)-Upaya percepatan pemulihan lahan pertanian terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir di Kenegerian

  • 03 Februari 2024 2206x
Pemimpin Umum Harian SIB Ny DR GM Panggaben/R Boru Hutagalung Meninggal Dunia

Medan (tajukpos.com)– Kabar duka datang dari Keluarga Besar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dan PT Sere Megawati.

  • 01 Februari 2024 2174x
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Yakin Kabinet Tetap Solid

Jakarta (tajukpos.com) - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yakin Kabinet Indonesia Maju (KIM) tetap solid usai dirinya mundur dari

  • 01 Februari 2024 2217x
Melalui Dana Inpres, Kepala BBPJN Diminta Pembenahan Jalan di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menjamu Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara di

  • 01 Februari 2024 2163x
Pasca Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang, Pemkab Samosir Kebut Penataan Lahan Pertanian Warga

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir terus berupaya mempercepat pemulihan dan penataan lahan pertanian warga yang

  • 01 Februari 2024 2643x
Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi di PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e Diadili

Medan ( tajukpos.com)- Sidang perdana perkara koneksitas dugaan Korupsi eradikasi  (pemusnahan organisme pengganggu

  • 31 Januari 2024 2163x
Perdana Tahun 2024, Bupati Samosir Lanjutkan Pelayanan Melalui Bunga Desa

Samosir (tajukpos.com-)Bupati Samosir kembali melanjutkan pelayanan kepada masyarakat melalui Program Bunga Desa. Kali ini Bupati

  • 31 Januari 2024 2158x
Bupati Vandiko Siap Dukung Pelaksanaan KKN Bersama Internasional di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Sebagai tindak lanjut pembicaraan Bupati Samosir dengan Rektor USU pada saat Penandatanganan MoU,