Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Tiga terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi eradikasi di PT PSU diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/1/2024). (Foto : Ist )

Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi di PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e Diadili

  • 01 Februari 2024 2642x

Medan ( tajukpos.com)- Sidang perdana perkara koneksitas dugaan Korupsi eradikasi  (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) senilai Rp 50.441.613.822 dengan tiga terdakwa  masing- masing Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, Ir. Gazali Arief, MBA dan terdakwa Febrian Morisdiak Bate'e  mulai diadili di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (31/1/2024).

Untuk terdakwa purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI, Sahat Tua Bate’e dengan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung SH.MH

Sedangkan dua terdakwa sipil lainnya, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Batee (berkas terpisah) dengan hakim ketua M Yusafrihardi didampingi anggota majelis Lucas sahabat Duha dan Gustap Paiyan Marpaung SH.MH.

Tim Penuntut koneksitas (JPU Pidmil Kejati Sumut dan Oditur pada Oditurat Militer Tinggi 1 Medan-red) yakni R.Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Gaul Marpaung dan Letkol Sus Darwin Hutahaean, di hadapan Majelis  hakim diketuai  M Yusafrihardi Girsang, S.H,M.H  dalam surat dakwaannya, menyebutkan para terdakwa melakukan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU)

Peristiwa pidana itu terjadi pada Juli 2019  hingga Oktober 2020  bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana letkol sahat tua bate'e berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan letkol sahat tua batee berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Bahwa meskipun kegiatan sesuai dengan perjanjian adalah Mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal dan areal menjadi rata.

Atas sepengetahuan dan permintaan dari saksi Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit. Dalam pengerukan tanah tersebut Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian morisdiak batee berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut. 

Keduanya sepakat dengan saksi melakukan kegiatan eradikasi dengan cara  tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita  melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud. 

Sebab izin yang diberikan berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Bukan di lahan PT PSU kebun Tanjung Kasau Batubara. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822 dikurangi dengan nilai kompensasi yang telah diterima dan masuk kedalam laporan keuangan PT.PSU yakni sebesar 1.710.004.000 sehingga diperoleh nilai sebesar Rp 50.441.613.822 yang menjadi kerugian bersih negara

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana

Subsidair, Pasal  3  jo Pasal 18  ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pd hr Senin tgl 5 Februari 2024 untuk penyampaian nota keberatan tim penasihat hukum para terdakwa.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 31 Januari 2024 2163x
Perdana Tahun 2024, Bupati Samosir Lanjutkan Pelayanan Melalui Bunga Desa

Samosir (tajukpos.com-)Bupati Samosir kembali melanjutkan pelayanan kepada masyarakat melalui Program Bunga Desa. Kali ini Bupati

  • 31 Januari 2024 2158x
Bupati Vandiko Siap Dukung Pelaksanaan KKN Bersama Internasional di Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Sebagai tindak lanjut pembicaraan Bupati Samosir dengan Rektor USU pada saat Penandatanganan MoU, 

  • 30 Januari 2024 2206x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (30/1/2024) menghentikan penuntutan perkara humanis

  • 30 Januari 2024 2173x
Pj. Sekdakab Samosir Buka Musrenbang Kecamatan Palipi

Samosir (tajukpos.com)-Pj. Sekdakab. Samosir, Rita Tavip Megawati membuka secara resmi Musrenbang Kecamatan Palipi di Aula HKBP

  • 29 Januari 2024 2161x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2024

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan

  • 26 Januari 2024 2169x
Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK Dalam Penanganan Daerah Aliran Sungai di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom meminta  perhatian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • 25 Januari 2024 2172x
Wakil Bupati Samosir Launching Program Samosir Mallatam

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM melaunching program pengelolaan sampah dan pangan lokal guna

  • 25 Januari 2024 2173x
Bupati Vandiko Bersama Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  optimis  pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Samosir terwujud.

  • 24 Januari 2024 2181x
Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

Medan (tajukpos.com)-Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),

  • 23 Januari 2024 2170x
Wabup Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal

  • 23 Januari 2024 2174x
Capai Zona Hijau, Bupati Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Samosir(tajukpos.com)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian

  • 23 Januari 2024 2170x
Bupati Samosir Teken MoU dengan USU

Samosir (tajukpos )-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan

  • 23 Januari 2024 2187x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara

  • 22 Januari 2024 2206x
Dirayakan Berbagai Lintas Agama Marga Sirait, Partogasirabona Kota Medan Gelar Pesta Bona Taon 2024

Medan (tajukpos.com)- Parsadaon Toga Sirait dohot Boruna menggelar kegiatan acara pesta Bona Taon ( Awal/Tahun Baru) 2024 dan