Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

  Kajati Sumut Idianto memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan.(Foto: ist)

Kajati Sumut Idianto Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2024

  • 29 Januari 2024 2161x

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan.

Idianto dalam amanatnya menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban kita sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.

Merubah sikap dan pola tindak untuk membangun tata kelola pemerintah yang baik dan budaya antikorupsi yang pada gilirannya nanti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

“Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) Tahun 2025-2045 dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya antikorupsi serta penguatan kualitas pelayanan publik melalui WBK pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama,” urainya.

Pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Sumut tersebut diharapkan menjadi landasan yang kokoh terhadap upaya perbaikan–perbaikan dalam mewujudkan terealisasinya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani serta pemberian layanan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Guna mewujudkan integritas dimaksud, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tersebut menerapkan 6 area perubahan. Antara lain, manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan,
manajemen SDM, penguatan akuntabilitas  penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tahun 2023 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM, Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker. 

Setelah diseleksi lagi, diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebanyak 38 delapan) satker, termasuk Kejati Sumut. Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk WBBM, masih nihil.

“Sesuai dengan time line saya sebagai Role Model, telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kejati Sumut Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor Kep - 05 / L.2 / Cr.5 / 01/2024 tanggal 18 Januari 2024, selanjutnya menunjuk Agen Perubahan/Agen of Change, Duta Layanan yang tentunya memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi serta mampu bekerja dalam tim yang solid,” tegas Idianto.

Kajati Sumut, Idianto optimis Koordinator masing-masing area perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.

Sebanyak 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam Pakta Integritas tersebut. Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK / WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN. Keempat, tidak akan memberikan dan / atau menerima sesuatu berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan / atau gratifikasi. 

Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Penandatanganan Zona Integritas juga diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 26 Januari 2024 2169x
Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK Dalam Penanganan Daerah Aliran Sungai di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom meminta  perhatian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • 25 Januari 2024 2172x
Wakil Bupati Samosir Launching Program Samosir Mallatam

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM melaunching program pengelolaan sampah dan pangan lokal guna

  • 25 Januari 2024 2173x
Bupati Vandiko Bersama Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  optimis  pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Samosir terwujud.

  • 24 Januari 2024 2181x
Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

Medan (tajukpos.com)-Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),

  • 23 Januari 2024 2170x
Wabup Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal

  • 23 Januari 2024 2174x
Capai Zona Hijau, Bupati Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Samosir(tajukpos.com)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian

  • 23 Januari 2024 2170x
Bupati Samosir Teken MoU dengan USU

Samosir (tajukpos )-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan

  • 23 Januari 2024 2187x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara

  • 22 Januari 2024 2206x
Dirayakan Berbagai Lintas Agama Marga Sirait, Partogasirabona Kota Medan Gelar Pesta Bona Taon 2024

Medan (tajukpos.com)- Parsadaon Toga Sirait dohot Boruna menggelar kegiatan acara pesta Bona Taon ( Awal/Tahun Baru) 2024 dan

  • 22 Januari 2024 2177x
Mantan Kaper OmbudsmanRI Sumut Apresiasi Kejatisu Raih Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bid Pidsus

Medan (tajukpos.com)-Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023, Abyadi Siregar, Senin,

  • 20 Januari 2024 2226x
Piala Asia 2023, Bonus Menanti Timnas Indonesia Usai Kalahkan Vietnam

Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberikan bonus kepada Timnas Indonesia. Hal ini sebagai apresiasi kemenangan

  • 18 Januari 2024 2206x
Kejari Binjai Gelar Penerangan Hukum, Jufri Ingatkan Penerima Dana BOS tidak Langgar Hukum

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penerangan hukum dengan tema "Pengelolaan Dana Bantuan

  • 16 Januari 2024 2185x
Terbang Perdana, Qatar Airways Kini Hadir dengan Rute Doha - Kualanamu

Deli Serdang (tajukpos.com)-Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara menyambut Penerbangan perdana Qatar Airways dari

  • 16 Januari 2024 2198x
Indonesia Vs Irak: Garuda Disikat 1-3 di Piala Asia 2023

Al Rayyan - Indonesia vs Irak di laga Grup D Piala Asia 2023 sudah tuntas. Garuda harus menyerah dengan skor 1-3 atas Singa