Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH (tengah) saat memberi materi penerangan hukum mengenai Pengelolaan Dana BOS. foto; ist)
Kejari Binjai Gelar Penerangan Hukum, Jufri Ingatkan Penerima Dana BOS tidak Langgar Hukum
Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penerangan hukum dengan tema "Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan untuk mencerdaskan Anak Bangsa" di Aula Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (16/01/24)
Kegiatan penerangan hukum digelar di lingkungan Perguruan Muhammadiyah Se- Kota Binjai, dihadiri oleh Pimpinan daerah Muhamadiyah Kota Binjai, para Kepala Sekolah, Bendaraha BOS, Operator Sekolah, Pimpinan Cabang Muhamadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang, Pimpinan Majelis Dikdasmen Daerah dan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai.
Sebagai narasumber dalam acara kegiatan penerangan hukum (Penkum) itu yakni Kajari Binjai Jufri. Turut juga hadir Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting serta para Kasi Kejari Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri SH MH dalam arahannya menegaskan bahwa posisi peran sentral Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS, hal ini pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerangan hukum termasuk peran Intelijen yustisi Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini.
"Begitu juga terhadap persoalan hukum dan dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait yang mana apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,"ucap Jufri.
Jufri juga menegaskan kepada 72 orang peserta yang hadir dalam kegiatan penerangan hukum bahwa Kejaksaan memiliki peran penting yang dapat membubarkan Yayasan jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum, jelasnya, melakukan tindak pidana korupsi
dengan mengajukan gugatan pembubaran Yayasan yang bermasalah oleh Jaksa Pengacara Negara ke Pengadilan.
Kegiatan Penkum ini dilakukan sehubungan dengan permohonan bimbingan hukum terkait penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 oleh Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai yang mana para peserta sangat antusias dalam mendengarkan arahan serta materi yang disampaikan oleh narasumber.
Dihaarapkan, dengan kegiatan ini kedepan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, pemahaman seluruh ASN serta para Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai dalam mengelolah Dana BOS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mencengah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainnya.
Diakhir acara, Kajari Binjai, Jufri memberi cindera mata berupa plakat kepada Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai . Acara berjalan dengan lancar dan tertib.(tp1/rel)