Polsek Namorambe Bekuk Pria Pelaku Pencurian
Deli Sedang (tajukpos.com)-Seorang pria inisial ARS, warga Dusun I Desa Jaba, Kec. Namo Rambe berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Namo Rambe karena dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban M.Nur (62) warga Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba Kec. Namorambe Kab.Deli Serdang, Kamis ( 4 /1/2024) sekira Pukul 19.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi bermula pada hari Minggu (31/12/23) sekira pukul 18.00 WIB, korban MN keluar rumah untuk menjual barang-barang botot ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kec. Namo Rambe dengan tukang becak yang menerima barang-barang bekas (botot)
Kemudian sekitar pukul 18.45.WIB, korban pulang ke rumah kontrakannya., sesampainya di rumah dan terlihat pintu belakang sudah terbuka dan langsung melihat barang milik korban ada sebuah tas tergantung di dinding dalam kamar yang mana isi dalam tas korban tersebut adalah uang Rp.11.800.000 selanjutnya korban kembali melihat di tempat tidur korban bahwa Handphone 3 (tiga) unit milik korban sudah tidak ada lagi/hilang.
Adapun ke-3 HP yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Handphone Infinix dan 2 (dua) Handphone Android Merk Samsung Type Duos.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk menyampaikan kepada warga/tetangga sekitar rumah korban dan juga kepada Kadus 2 Desa Jaba Ali bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah korban.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polsek Namo Rambe untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Sesampainya di Polsek Namo Rambe korban langsung diterima di Unit SPKT untuk melaporkan kejadian tersebut. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB team Opsnal Polsek Namo Rambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namo Rambe, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun II Desa Jaba dan Dusun I Desa Jaba Kec.Namo Rambe Kab. Deli Serdang.
Sekira pukul 19.30 WIB, team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Jaba Kec. Namorambe, selanjutnya Team Polsek Nambe Rambe langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang Laki-laki Dewasa.yang berinisial ARS, tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Namo Rambe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
Saat di Konfirmasi Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut “ Pelaku ARS beserta barang bukti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. (tagors/hpd)