Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH , Selasa (11/7/2023).(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 14 Juli 2023 2418x

Medan (tajukpos.com)-Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Proses penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH serta tim, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, SH, MH serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ. 

Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai semester I tahun 2023 sudah menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Jelang HBA yang ke-63 tahun 2023, Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 7 perkara. 

Yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Tindak Pidana Penganiayaan An. Tsk. Indra Sahputra Alias Siin melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersangka atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perkara Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada juga tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi Alias Tama melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Tindak Pidana Penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar Primair Pasal 480 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 480 Ayat (2) KUHP,  ada juga perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang  dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang melanggar Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir perkara tindak Pidana Penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020," katanya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya," tegasnya. 

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," pungkasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 Juli 2023 2440x
Polda Sumut Bentuk Timsus Buru Perampok Wanita ASN Kodam I/BB

Medan (tajukpos.com)-Polda Sumut membentuk tim khusus (Timsus) untuk memburu perampok terhadap wanita Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • 13 Juli 2023 2458x
Sambut HBA ke-63, Kajati Sumut Idianto Buka Pekan Olahraga, Bangun Sportifitas dan Soliditas

Medan (tajukpos.com)-Pekan Olahraga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dan HUT IAD yang ke-23 secara resmi dibuka

  • 11 Juli 2023 2459x
Meriahkan HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan, Masjid, Gereja dan KBPA

Medan (tajukpos.com)-Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dan HUT ke-23 Ikatan

  • 11 Juli 2023 2441x
Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan

Sanosir (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH beserta rombongan ke Kejari Samosir

  • 10 Juli 2023 2437x
Bupati Samosir Sambut Kunjungan Kerja Kajati Sumut

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Kapolres Samosir AKBP.

  • 10 Juli 2023 2461x
Bupati Samosir Hadiri Puncak Acara Pesta Syukuran Pomparan Parna Indonesia

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi,

  • 08 Juli 2023 2583x
Gereja GPdi Jemaat Talitakum di Desa Talun Kenas Disatroni Maling

Deli Serdang (tajukpos.com-Rumah yang  sekaligus  menjadi tempat ibadah Gereja GPdi Jemaat Talitakum di Dusun  1

  • 07 Juli 2023 2446x
Bupati Samosir Bersama Anggota DPR RI Effendi MS Simbolon Hadiri Peresmian Tugu Limbong Mulana

Samosir (tajukpos.com)-Kehadiran Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Anggota DPR RI yang juga Ketum PSBI, Effendi Muara Sakti

  • 07 Juli 2023 2455x
Erick Tepis Renovasi JIS Politis, PSSI Berencana Perbaiki 22 Stadion

Jakarta (tajukpos.com) - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menepis rencana renovasi Jakarta

  • 06 Juli 2023 2463x
RUU Desa, Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!

Jakarta (tajukpos.com)  - Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

  • 05 Juli 2023 2416x
Bupati Samosir Tanam Pohon di Komplek Situs Rumahela Pusuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangkaian kegiatan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom

  • 03 Juli 2023 2437x
Hari Raya Idul Adha 1444, Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Medan (takukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

  • 30 Juni 2023 2455x
Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan Dalam Parit Dekat Asrama Haji Medan

Medan (tajukpos.com)- Warga dan pengendara yang melintas di Jalan AH Nasution dihebohkan dengan penemuan 2 mayat pria di dalam

  • 29 Juni 2023 2451x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan