Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH beserta rombongan kunjungi Desa Adat Batak Huta Siallagan, Samosir. (Foto : Penkum Kejati Sumut)

Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan

  • 11 Juli 2023 2441x

Sanosir (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH beserta rombongan ke Kejari Samosir disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga. 

Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya, Senin (10/7/2023). 

Agenda pertama kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di tepian Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. 

Saat berada di Huta Siallagan ini, terdapat barisan rumah adat tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.

Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir, rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali. 

Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja).

Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.

Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, dan dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter. Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. 

Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara. Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini. 

Pemandu wisata menjelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani. 

Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan. Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.

Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Juli 2023 2437x
Bupati Samosir Sambut Kunjungan Kerja Kajati Sumut

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Kapolres Samosir AKBP.

  • 10 Juli 2023 2461x
Bupati Samosir Hadiri Puncak Acara Pesta Syukuran Pomparan Parna Indonesia

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST bersama Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi,

  • 08 Juli 2023 2583x
Gereja GPdi Jemaat Talitakum di Desa Talun Kenas Disatroni Maling

Deli Serdang (tajukpos.com-Rumah yang  sekaligus  menjadi tempat ibadah Gereja GPdi Jemaat Talitakum di Dusun  1

  • 07 Juli 2023 2446x
Bupati Samosir Bersama Anggota DPR RI Effendi MS Simbolon Hadiri Peresmian Tugu Limbong Mulana

Samosir (tajukpos.com)-Kehadiran Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Anggota DPR RI yang juga Ketum PSBI, Effendi Muara Sakti

  • 07 Juli 2023 2455x
Erick Tepis Renovasi JIS Politis, PSSI Berencana Perbaiki 22 Stadion

Jakarta (tajukpos.com) - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menepis rencana renovasi Jakarta

  • 06 Juli 2023 2463x
RUU Desa, Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!

Jakarta (tajukpos.com)  - Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

  • 05 Juli 2023 2416x
Bupati Samosir Tanam Pohon di Komplek Situs Rumahela Pusuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangkaian kegiatan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom

  • 03 Juli 2023 2437x
Hari Raya Idul Adha 1444, Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Medan (takukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

  • 30 Juni 2023 2455x
Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan Dalam Parit Dekat Asrama Haji Medan

Medan (tajukpos.com)- Warga dan pengendara yang melintas di Jalan AH Nasution dihebohkan dengan penemuan 2 mayat pria di dalam

  • 29 Juni 2023 2451x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan

  • 28 Juni 2023 2458x
Prabowo Sampaikan Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede Meninggal Dunia

Medan (tajukpos.com) - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan kabar duka atas meninggalnya mantan Gubernur Sumatera

  • 28 Juni 2023 2449x
460 Mahasiswa Ikuti Jaksa Masuk Kampus USM Indonesia,Yos A Tarigan: Jarimu Adalah Harimaumu

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk

  • 27 Juni 2023 2430x
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Medan (tajukpos.com)-Bos Judi Online Sumatera Utara, Joni alias Apin BK divonis  3 tahun pidana  penjara. Ia dinyatakan

  • 27 Juni 2023 2433x
Mahasiswa USU Ikut Saksikan Espose Penghentian Perkara Penuntutan dengan RJ di Kantor Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara