Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

RUU Desa, Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!

  • 06 Juli 2023 2357x

Jakarta (tajukpos.com)  - Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, Selasa (4/7/2023).

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi."

"Ya memang panas, tensinya memang panas kakau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat. Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Berapa Gaji Kepala Desa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Sumber : CNBC Indonesia

>> BERITA TERKAIT

  • 05 Juli 2023 2338x
Bupati Samosir Tanam Pohon di Komplek Situs Rumahela Pusuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Dalam rangkaian kegiatan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom

  • 03 Juli 2023 2356x
Hari Raya Idul Adha 1444, Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Medan (takukpos.com)-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

  • 30 Juni 2023 2369x
Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan Dalam Parit Dekat Asrama Haji Medan

Medan (tajukpos.com)- Warga dan pengendara yang melintas di Jalan AH Nasution dihebohkan dengan penemuan 2 mayat pria di dalam

  • 29 Juni 2023 2351x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan

  • 28 Juni 2023 2372x
Prabowo Sampaikan Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede Meninggal Dunia

Medan (tajukpos.com) - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan kabar duka atas meninggalnya mantan Gubernur Sumatera

  • 28 Juni 2023 2363x
460 Mahasiswa Ikuti Jaksa Masuk Kampus USM Indonesia,Yos A Tarigan: Jarimu Adalah Harimaumu

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk

  • 27 Juni 2023 2344x
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Medan (tajukpos.com)-Bos Judi Online Sumatera Utara, Joni alias Apin BK divonis  3 tahun pidana  penjara. Ia dinyatakan

  • 27 Juni 2023 2343x
Mahasiswa USU Ikut Saksikan Espose Penghentian Perkara Penuntutan dengan RJ di Kantor Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara

  • 27 Juni 2023 2352x
Dhiyaul Hayati Pimpin Rapat Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Medan (tajukpos.com)- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang

  • 25 Juni 2023 2350x
Hasil Lengkap Final Taipei Open 2023: Chico Juara, Ana/Tiwi Runner-up

Tajukpos.com – Chico Aura Dwi Wardoyo berhasil menyegel gelar juara Taipei Open 2023. Di lain sisi, Febriana Dwipuji

  • 25 Juni 2023 2368x
Klasemen MotoGP 2023: Bagnaia Nyaman di Puncak

Jakarta (tajukpos.com) - Francesco Bagnaia terus nyaman di puncak Klasemen MotoGP 2023, setelah menangi MotoGP Belanda. Pecco

  • 23 Juni 2023 2348x
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Ditanggung BPJS

Yogyakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status

  • 23 Juni 2023 2346x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Posko Pemilu Hadir Minimalisasi, Ancaman, Gangguan Setiap Tahapan Pemilu

Medan (tajukpos.com)--Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live menghadirkan nara sumber

  • 22 Juni 2023 2554x
Tidur Siang Baik untuk Otak, tetapi Maksimal 30 Menit

Tajukpos.com-Tidur siang secara teratur terbukti sebagai kebiasaan baik untuk kesehatan otak. Riset University College London