Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto melalukan ekspose perkara kepada Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, secara daring.(Foto; Penkum Kejati Sumut)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Dengan Keadilan Restoratif

  • 29 Juni 2023 2351x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (27/6/2023).

Penghentian perkara dilakukan setelah  sebelumnya digelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring yang  juga diikuti Kajari Belawan, Kajari Karo, Kacabjari Karo di Tiga Binanga dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (27/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 51 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan dengan tersangka Ibrahim Jalil Alias Jalil, warga Marelan melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga dengan tersangka atas nama Elyas Suranta Kacaribu Alias Suran dan tersangka atas nama Laurencus Heru Pinem Alias Ramban warga Lau Baleng melakukan penggelapan dan melanggar pasar Pasal 480 ayat (1) KUHP 'Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum : 1e. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan'.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

"Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," kata Yos A Tarigan.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 28 Juni 2023 2372x
Prabowo Sampaikan Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede Meninggal Dunia

Medan (tajukpos.com) - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan kabar duka atas meninggalnya mantan Gubernur Sumatera

  • 28 Juni 2023 2363x
460 Mahasiswa Ikuti Jaksa Masuk Kampus USM Indonesia,Yos A Tarigan: Jarimu Adalah Harimaumu

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk

  • 27 Juni 2023 2344x
Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Medan (tajukpos.com)-Bos Judi Online Sumatera Utara, Joni alias Apin BK divonis  3 tahun pidana  penjara. Ia dinyatakan

  • 27 Juni 2023 2343x
Mahasiswa USU Ikut Saksikan Espose Penghentian Perkara Penuntutan dengan RJ di Kantor Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara

  • 27 Juni 2023 2352x
Dhiyaul Hayati Pimpin Rapat Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Medan (tajukpos.com)- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang

  • 25 Juni 2023 2350x
Hasil Lengkap Final Taipei Open 2023: Chico Juara, Ana/Tiwi Runner-up

Tajukpos.com – Chico Aura Dwi Wardoyo berhasil menyegel gelar juara Taipei Open 2023. Di lain sisi, Febriana Dwipuji

  • 25 Juni 2023 2368x
Klasemen MotoGP 2023: Bagnaia Nyaman di Puncak

Jakarta (tajukpos.com) - Francesco Bagnaia terus nyaman di puncak Klasemen MotoGP 2023, setelah menangi MotoGP Belanda. Pecco

  • 23 Juni 2023 2348x
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 Ditanggung BPJS

Yogyakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status

  • 23 Juni 2023 2346x
Jaksa Daring Kejati Sumut, Posko Pemilu Hadir Minimalisasi, Ancaman, Gangguan Setiap Tahapan Pemilu

Medan (tajukpos.com)--Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live menghadirkan nara sumber

  • 22 Juni 2023 2555x
Tidur Siang Baik untuk Otak, tetapi Maksimal 30 Menit

Tajukpos.com-Tidur siang secara teratur terbukti sebagai kebiasaan baik untuk kesehatan otak. Riset University College London

  • 22 Juni 2023 2348x
Aditiya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana dI PN Medan

Medan, (tajukpos.com) – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, Anak  AKBP Achiruddin Hasibuan  yang menjadi terdakwa kasus

  • 21 Juni 2023 2388x
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Akhiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com) – Hakim  Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan  menolak permohonan Praperadilan

  • 21 Juni 2023 2339x
Disetujui JAM-Pidum , Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 6 Perkara dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di

  • 20 Juni 2023 2404x
Gelar Forum Konsultasi Publik, Kejati Sumut Tampung Kritik dan Saran Membangun

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standard Pelayanan