Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (foto: Penkum Kejati Sumut)

Perkara Korupsi Pengelolaan Dana PT. Asabri, Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati

  • 27 Oktober 2022 2469x

Jakarta (tajukpos.com)-Komisaris PT Hanson International Tbk  Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana  mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7triliun.

Selain tuntutan mati, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731

" Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa  dan mengadili perkara ini, agar memutuskan dan menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," pinta Jaksa Penuntut Umum  Umum ((JPU)  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,Rabu (26/20/2022)

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga 
membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Juga menyatakan  agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00

Seusai JPU membacakan surat tuntutannya, majelis hakim pun menunda persidangan pada  Rabu l16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan

Dilansir dari detiknews, diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Adapun ke-6 terdakwa lainnya adalah:
- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut Adam Damiri, Benny Tjokro dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," ungkap jaksa.

PT ASABR diketahui mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8% dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25% dari gaji pokok.

Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tp1/r/dtc)

>> BERITA TERKAIT

  • 27 Oktober 2022 2436x
Terkait Jaksa Masuk Kampus, Universitas Prima Indonesia Medan Silaturahmi ke Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut

  • 26 Oktober 2022 2439x
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perairan Asahan

Medan (Tajukpos.com) –Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud berhasil  menggagalkan penyelundupan

  • 25 Oktober 2022 2462x
Merasa Dipermalukan Nama Baiknya, Ikhwaludin Simatupang Lapor ke Polisi

Medan tajukpos.com-Merasa dipermalukan dan dirugikan nama baiknya, seorang pengacara kondang, Dr. Ikhwaludin Simatupang SH Mhum,

  • 23 Oktober 2022 2432x
Hasil MotoGP Malaysia: Bagnaia Menang, Quartararo Ke-3, Juara Dunia Ditentukan di Valencia

Malaysia (tajukpos.com) - Pebalap Ducati Francesco Bagnaia menjadi pemenang MotoGP Malaysia 2022. Balapan MotoGP Malaysia 2022

  • 22 Oktober 2022 2424x
BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan

Medan (tajukpos.com) -Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat di sebagian wilayah di Sumatera

  • 22 Oktober 2022 2426x
Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Sergai Limpahkan Berkas Perkara Kades Mainu Tengah ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes

  • 20 Oktober 2022 2424x
Kejari SamosirTingkatkan Dugaan KorupsiPekerjaan RekonstruksiJalan PangaseanSitamiang ke Penyidikan

Samosir (tajukpos.com)–  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H  menyampaikan

  • 19 Oktober 2022 2450x
Perkara Lakalantas, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana

  • 19 Oktober 2022 2457x
Kejati Jambi Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pendekatan Keadilan Restorasi

Jambi (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Jambi telah   penghentian perkara pidana pencurian sepeda motor

  • 19 Oktober 2022 2438x
Bharada Eliezer Sebut Dirinya tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Jakarta (tajukpos.com) -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf dan menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang

  • 19 Oktober 2022 2433x
Kejari Samosir Serahkan Uang Pengganti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ke PT.PPSU

Samosir (tajukpos.com) –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Kasi Intel Tulus

  • 17 Oktober 2022 2448x
Dengar Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala

Jakarta (tajukpos.com)- Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada

  • 17 Oktober 2022 2438x
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Turut Meriahkan Run Fun HUT Ke-77 TNI di Lapangan Benteng

Medan (tajukpos.com)-Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polrestabes Medan turut meramaikan Run Fun 10 K yang digelar di

  • 16 Oktober 2022 2445x
Rins Juara di GP Australia, Bagnaia Rebut Puncak Klasemen

Jakarta (tajukpos.com) - Alex Rins mempersembahkan kemenangan pertama bagi Suzuki pada musim ini setelah ia menaklukkan drama lap