Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Sergai Limpahkan Berkas Perkara Kades Mainu Tengah ke PN Medan
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai TA. 2019, dengan terdakwa Kepala Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai Giwanto Als Bibit dan terdakwa Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Desa Mainu Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022)
Kajari Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve menyampaikan setelah tim jaksa penuntut umum Kejari Sergai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Tebing Tinggi, maka terdakwa Giwanto Als Bibit dan terdakwa Kiki Susan Hadianto dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Tebing Tinggi sejak tanggal 13 September 2022 .
Diungkapkannya, akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.394.170.365,- yang diperoleh dari pengerasan jalan Dusun III, saluran drainase di Dusun III, rabat beton di Dusun III, dan adanya pembayaran fiktif pada pelatihan tata rias, pelatihan jahit menjahit, dan pelatihan souvenir.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, papar Renhard Harve.(tp1/r)