Kejati Jambi Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pendekatan Keadilan Restorasi
Jambi (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Jambi telah penghentian perkara pidana pencurian sepeda motor atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni berdasarkan pendekatan keadilan restorasi (Restoratif Justice) Selasa, 18 Oktober 2022
Ekspose penghentian perkara pidana pencurian dengan Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni bertempat di Ruang Vicon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum G Sinuhaji dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi.
Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum ) Jambi Laxy Fatharany dalam siaran persnya, menyampaikan jika kasus pencurian atas nama Tersangka Robi Hidayatullah bin Peni akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif, karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
Dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat.
Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi, jelasnya.
Kajari Tanjung Jabung Timur mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib ketika Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di MTS pulang dari Pasar Blok D melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah nomor Polisi : BH 4048 JB milik saksi Lastani yang dipinjam oleh saksi Rikal Anwari untuk mencari kontrakan dengan kunci kontaknya tergantung
Melihat hal itu lanjut Kajari muncul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah Tersangka Robi melihat situasi dan dirasakan cukup aman maka Tersangka membawa sepeda motor Honda Scoopy ke arah jalan luar hingga sampai disalah satu rumah saksi Kartini. Lalu Tersangka meletakkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah sambil berkata untuk titip terlebih dahulu.
Tak lama kemudian Tersangka Robi didatangi oleh Saksi Rikal Anwari dan Saksi Agus bersama-sama dengan Saksi Bahtiar bin Agus Suhana yang mengaku melihat Tersangka Robi membawa motor Honda Scoopy dan menanyakan kembali ke Tersangka Robi namun tetap dibantah dan tidak diakuinya, sehingga sekira pukul 17.30 WIB Tersangka Robi diserahkan ke Polisi dari Polsek Gergai, paparnya.
Setelah ekspose, Kajati Jambi Elan Suherlan memerintahkan kepada Kajari Tanjab Timur agar Tersangka Robi segera dikeluarkan dari tahanan jika semua persyaratan administrasi sudah selesai dan semoga ia tidak lagi mengulangi kembali
“Saya minta Kajari Tanjab Timur segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan, supaya ia bisa kembali bersama keluarganya” tegas Elan dalam komunikasi secara virtual. (tp1/rel)