Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera,SH.,MH (tengah)didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH MH
Kejari SamosirTingkatkan Dugaan KorupsiPekerjaan RekonstruksiJalan PangaseanSitamiang ke Penyidikan
Samosir (tajukpos.com)– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan/meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kec. Onan Runggu (DAK) TA. 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H dan tim penyelidik Kejari Samosir dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022).
Disebutkan Kajari, dengan menaikan status dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kec. Onan Runggu, dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan di antaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan (Pulbaket) serta telah dilakukan ekspose bersama tim.
Dari ekspose tersebut, jelas Kajari, didapat kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke PENYIDIKAN sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Dinaikkan statusnya ke Penyidikan, lanjut Kajari, nantinya akan membuat terang suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.
“Saya menghimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence),” harap Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.(tp1/r)