Terpidana P Hutagalung (kanan biru) Asintel Dwi Setyo Budi Utomo (duduk tengah) dan Plt Kasi penkum Karya Graham (berdiri).
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe
Medan (tajukpos.com)
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerjasama dengan tim intelijen Kejari Karo berhasil mengamankan Parlaungan Hutagalung, terpidana perkara korupsi Alkes RSUD Kabanjahe, Kab. Karo ,dari kediamannya kawasan Kecamatan Medan Helvetia , Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepada wartawan via WhatsApp, Plt Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol SH mengatakan penangkapan terpidana Parlaungan Hutagalung sebagai proses eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Karo mengeksekusi terpidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016," terang Karya.
Dalam putusan MA RI itu Parlaungan Hutagalung dijatuhkan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan
Selain hukuman pidana dan denda terpidana juga dikenakan
membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Dalam perkara ini, terpidana berperan sebagai rekanan (PT M) dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Kabanjahe.
Dikatakannya saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan aman dan lancar,
Setelah terpidana diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Karo, sebutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk perlengkapan administrasi.
Setelah proses administrasi selesai, terpidana diboyong ke LP untuk menjalani hukuman, jelasnya.
Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017.(tp/r)