Kejari Tanjungbalai Tetapkan Mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang Tersangka Dugaan Korupsi KUR
Tanjungbalai (tajukpos.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan inisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang dan RYHS, Mantri BRI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025 pada Senin (19/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penghitungan BPK RI,dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
Ia menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(tpc/r)