Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun di 3 Kabupaten, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja (satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau Medan. Penggeledahan dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tahun Anggaran 2023 - Tahun 2024 di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai total anggaran Rp 64 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Rizaldi SH MH dalam siaran persnya, menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024 di tiga wilayah tersebut.
"Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," kata Rizaldi .
Disebutkannya, dalam penggeledahan itu ada beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, di antaranya ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II, kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor satker PKP Sumatera II tersebut.
" Dalam penggeledahan itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun (rusun) hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop," ungkap Rizaldi seraya mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga saat ini pukul 18.00 WIB.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menegaskan, penggeledahan masih berlangsung dan Penyidik akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan atas dugaan korupsi tersebut.(tpc/r)