Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Termasuk PT TPL

  • 21 Januari 2026 2233x

Jakarta (tajukpos.com)-Banjir bandang dan longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berujung pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025.

Dari jumlah itu, pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) dan Pembangkut Listrik Tenaga Air (PT. North Sumatra Hydro Energy). 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) di Istana Presiden Jakarta. 

Mensesneg didampingi  Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Wakil Ketua Satgas PKH), Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Panglima TNI, Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid, Wakil Menteri Lingkungan, Wakil Menteri Kehutanan, Jampidsus  Febrie Adriansyah dan Kasum TNI AD, mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. "Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Adapun 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektare. "Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," kata Hadi.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Provinsi Aceh (3 Perusahaan)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Provinsi Aceh (6 Perusahaan)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan)
1. PT Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Perusahaan yang ditutup Presiden Prabowo ini. Manajemen PT TPL dan Manajemen PT Agincourt Resources yang dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026) tak merespon pesan Whats App yang dilayangkan. 

GUGATAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Keenam perusahan yang digugat yakni PT. North Sumatra Hydro Energy, PT. Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tutur dia. 

Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor. Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. 

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 Januari 2026 2224x
FORWAkA Sumut: Kriminalisasi Pers Melanggar UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Medan (tajukpos.com)— Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik

  • 20 Januari 2026 2223x
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp592 Juta

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik

  • 19 Januari 2026 2221x
Polres Sergai Gelar Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

Serdang Bedagai (tajukpos.com) Polres Serdang Bedagai melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna mencegah tindak

  • 19 Januari 2026 2229x
DPW Gersuma Indonesia Sumut Gelar Touring dan Bhakti Sosial, Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Warga

Medan (tajukpos.com)- Dalam rangka  mempererat rasa kekeluargaan  serta perkenalan  antara Pengurus dan Anggota ,

  • 19 Januari 2026 2232x
Sopir Angkot Viral di Medsos Diamankan, Korban Apresiasi Tindakan Cepat Polres Sergai

Serdang Bedagai (tajukpos.com)-  Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkot inisial JD  (35)

  • 19 Januari 2026 2329x
Keluarga Besar PPRNB Sektor XI Padang Bulan Medan Rayakan Bona Taon 2026 Penuh Sukacita

Medan (tajukpos.com)- Keluarga Besar Pomparan Raja Naibaho Dohot Boruna (PPRNB ) Sektor XI Padang Bulan Medan melaksanakan

  • 16 Januari 2026 2256x
Ditutup Plt Wakil Jaksa Agung, Kejati Sumut Siap Laksanakan Rekomendasi Hasil Rakernas Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com),- Plt .Wakil Jaksa Agung R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana secara resmi menutup Rapat kerja nasional (Rakernas)

  • 15 Januari 2026 2292x
Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026

Medan (tajukpos.com) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mendukung penuh pelaksanaan Turnamen

  • 14 Januari 2026 2251x
Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar

Karo (tajukpos.com) - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ( Sumut)  melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan

  • 14 Januari 2026 2236x
Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Personel Bhabinkamtibmas di Wilkum Polres Sergai

Serdang Bedagai (tajukpos.com)– Tim dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Sumatera Utara melakukan

  • 14 Januari 2026 2228x
Kejati Sumut Tahan Direktur PT PASU di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 - 2024

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan Direktur Utama PT. Prima

  • 14 Januari 2026 2224x
Kejari Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana

  • 14 Januari 2026 2273x
Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026, Kajati Sumut Ikuti Lewat Video Conference

Medan (tajukpos.com),-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST.Burhanudin membuka secara resmi pelaksanaan Rapat kerja nasional

  • 12 Januari 2026 2223x
Nyesal Beli Barang Curian, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka Penadah dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama