Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara dengan Humanis

  • 08 Juli 2025 2381x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Keenam perkara tersebut adalah 5 perkara dari Kejari Batu Bara dan 1 perkara dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah," kata Adre W Ginting.

Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana. 

Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

"Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," paparnya.

Berdasarkan penelurusan Jaksa Fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp. 150.000,. dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam tersangka.

"Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan proses perkaranya ke persidangan karena Tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena Khilaf, dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan, " kata Adre W Ginting.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 08 Juli 2025 2393x
Dr. Harli Siregar SH, M.Hum Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto SH MH

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera

  • 04 Juli 2025 2411x
Lagi, Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 Miliar Lebih di Dugaan Korupsi ADD

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan

  • 04 Juli 2025 2401x
Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara dengan RJ, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi

  • 02 Juli 2025 2377x
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan RJ, Kejari Samosir Penyumbang Terbesar

Medan (tajukpos.com)-Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  sudah menyelesaikan 27 perkara

  • 30 Juni 2025 2447x
Marc Marquez Juara, Alex Kecelakaan di MotoGP Belanda

Jakarta, (tajukpos.com)-- Marc Marquez berhasil menjadi juara MotoGP Belanda 2025 dalam balapan sengit di Sirkuit Assen, Minggu

  • 30 Juni 2025 2582x
Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

Jakarta (tajukpos.com) – Kabar mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy. Ia dilaporkan sang suami,

  • 24 Juni 2025 2484x
Kejati Sumut Terima Uang Penitipan Kerugian Negara Rp3,5 M di Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

  • 24 Juni 2025 2486x
Wakil Jaksa Agung Kunker ke Kejati Sumut, Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Medan (tajukpos.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep

  • 24 Juni 2025 2469x
IRT Jadi Korban Penganiayaan, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH

  • 22 Juni 2025 2457x
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Kejari Karo Jaga Kekompakan

Kabanjahe (tajukpos.com)-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo disambut

  • 21 Juni 2025 2474x
Sukseskan Program MBG, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN)

  • 20 Juni 2025 2474x
Kunker Ke Kejari Dairi, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Sidikalang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Asbin I

  • 20 Juni 2025 2417x
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia - Belanda di Kawasan Danau Toba

Humbahas (tajukpos.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya kerja sama strategis antara

  • 20 Juni 2025 2480x
Terpilih jadi Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi: Forwaka Akan Lebih Aktif dan Kritis

Medan (tajukpos.com)– Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menetapkan Irfandi dari Poskota Sumatera Utara