Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di JL. AH Nasution, Medan Johor. (Foto: ist)

Hingga Juni, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan RJ

  • 11 Juni 2024 2478x

Medan (tajukpos.com)-Hingga awal Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah. melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sebanyak 40 perkara dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Terkait dengan jumlah tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator pada Bidang Intelijen Yos A Tarigan,SH,MH (mantan Kasi Penkum yang saat ini sedang kosong), Senin (10/6/2024) menyampaikan bahwa esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

"Dimana, antara tersangka dan korban saling memaafkan serta disaksikan pihak keluarga, penyidik, jaksa yang menangani perkaranya, serta tokoh masyarakat atau tokoh agama, korban setuju perkaranya tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," papar Yos A Tarigan.

Dari 40 perkara yang sudah dihentikan penuntutannya, penyumbang perkara RJ terbanyak saat ini adalah Kejari Langkat (8 perkara), disusul Kejari Gunung Sitoli dan Krjari Asahan (masing-masing 6 perkara), Kejari Medan (5 perkara), Kejari Labuhan Batu (4 perkara), Kejari Karo (3 perkara), Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (2 perkara) dan sisanya penyumbang 1 perkara yaitu Kejari Belawan, Simalungun, Deli Serdang, Tanjung Balai, Humbang Hasundutan, dan Kejari Pematang Siantar.

"Bukan kuantitasnya yang dikejar, tapi kualitas dari perkara yang diusulkan untuk dihentikan penunututannya berdasarkan kriteria bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang paling penting adalah, ada perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tegasya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Kajati Sumut selalu terdepan dan menekankan agar para Kajari dan Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara benar=benar mengunakan hati nurani dalam menangani perkara yaitu mempelajari berkas perkara, menyidangkan bahkan sampai menuntut. 

"Dalam hal ini, jika menemukan perkara yang sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) agar segera memproses dengan cepat dan membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut," tegasnya

.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 11 Juni 2024 2776x
Rupiah Nyaris Rp 16.300 Per Dollar AS, Jokowi: Masih di Posisi Baik...

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo merespons soal nilai tukar rupiah yang nyaris menyentuh Rp 16.300 per Dolar Amerika

  • 08 Juni 2024 2506x
Viral, Kajati Sumut Berharap Tidak Ada Lagi Penyebaran Berita Cenderung Fitnah dan Tak Berimbang

Medan (tajukpos.com)-Terkait dengan beredarnya video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama IF yang menyatakan bahwa aparat

  • 05 Juni 2024 2669x
Wakajati, 3 Asisten, 10 Kajari dan 2 Koordinator di Wilkum Kejati Sumut Dilantik, Ini Nama-namanya

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan 16

  • 03 Juni 2024 2529x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

  • 03 Juni 2024 2570x
Cucu Main Mancis, Rumah Janda Terbakar

Medan (tajukpos.com)- Satu unit rumah permanen miliik Butet  Br. Lubis (62) di Jalan Antarilsa Gg Nazir Kelurahan Sari Rejo,

  • 02 Juni 2024 2520x
Pj Bupati Deli Serdang Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Deli Serdang (tajukpos.com)-Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman MM bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup)

  • 02 Juni 2024 2609x
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Medan  (tajukpos.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih untuk periode

  • 02 Juni 2024 2537x
Kapolres Tanah Karo Jadi Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

Karo (tajukpos.com)- Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR  CBA bertindak  sebagai Inspektur Upacara

  • 30 Mei 2024 2633x
KPU Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029

Medan  ( tajukpos.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan jumlah

  • 29 Mei 2024 2513x
Sukseskan Pilwakot 2024, KPU Medan Rangkul 120 Media

Medan (tajukpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggandeng 120 media untuk menyukseskan Pemilihan Kepala

  • 27 Mei 2024 2723x
Tengku Dewi dan Andrew Andika Sudah Tak Berkomunikasi

Jakarta (tajukpos.com)-Tengku Dewi Putri memilih bercerai dari Andrew Andika. Sejauh ini Tengku Dewi sudah tak ada komunikasi

  • 27 Mei 2024 2673x
Tiga Pelaku Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditangkap Polisi

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Resor Kota Besar ( Polrestabes ) Medan menangkap tiga terduga pelaku pencurian di rumah Dinas

  • 23 Mei 2024 2493x
Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com) -Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (21/5/2024) merestui usulan