Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Wakajati Sumut M Syarifuddin ekspos perkara secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan .(Foto: ist)

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Dengan RJ

  • 30 Januari 2024 2849x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (30/1/2024) menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi, 39.

Ekspos perkara humanis secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kali ini berbeda dari biasanya. Sebanyak 8 mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang kebetulan sedang magang, secara tertib ikut menyaksikan  pengajuan usulan dihentikannya penuntutan tersangka.

Penghentian penuntutan warga Dusun VIII, Pasar X Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kasi di bidang Pidum dan juga Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Yudi Hermansyah alias Yudi sebelum disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Tersangka gak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” urai Yos.

Secara berjenjang, JPU yang menangani perkaranya atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).

Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf. 

“Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangkanya belum pernah dihukum.

Naru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Januari 2024 2793x
Pj. Sekdakab Samosir Buka Musrenbang Kecamatan Palipi

Samosir (tajukpos.com)-Pj. Sekdakab. Samosir, Rita Tavip Megawati membuka secara resmi Musrenbang Kecamatan Palipi di Aula HKBP

  • 29 Januari 2024 2807x
Kajati Sumut Idianto Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2024

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan

  • 26 Januari 2024 2810x
Bupati Minta Perhatian Kementerian LHK Dalam Penanganan Daerah Aliran Sungai di Samosir

Samosir (tajukpos.com)- Bupati Samosir Vandiko T Gultom meminta  perhatian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • 25 Januari 2024 2770x
Wakil Bupati Samosir Launching Program Samosir Mallatam

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM melaunching program pengelolaan sampah dan pangan lokal guna

  • 25 Januari 2024 2737x
Bupati Vandiko Bersama Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  optimis  pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Samosir terwujud.

  • 24 Januari 2024 2814x
Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

Medan (tajukpos.com)-Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),

  • 23 Januari 2024 2815x
Wabup Samosir Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal

  • 23 Januari 2024 2732x
Capai Zona Hijau, Bupati Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Samosir(tajukpos.com)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian

  • 23 Januari 2024 2717x
Bupati Samosir Teken MoU dengan USU

Samosir (tajukpos )-Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan

  • 23 Januari 2024 2774x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara Dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara

  • 22 Januari 2024 3136x
Dirayakan Berbagai Lintas Agama Marga Sirait, Partogasirabona Kota Medan Gelar Pesta Bona Taon 2024

Medan (tajukpos.com)- Parsadaon Toga Sirait dohot Boruna menggelar kegiatan acara pesta Bona Taon ( Awal/Tahun Baru) 2024 dan

  • 22 Januari 2024 2725x
Mantan Kaper OmbudsmanRI Sumut Apresiasi Kejatisu Raih Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bid Pidsus

Medan (tajukpos.com)-Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023, Abyadi Siregar, Senin,

  • 20 Januari 2024 2829x
Piala Asia 2023, Bonus Menanti Timnas Indonesia Usai Kalahkan Vietnam

Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberikan bonus kepada Timnas Indonesia. Hal ini sebagai apresiasi kemenangan

  • 18 Januari 2024 2851x
Kejari Binjai Gelar Penerangan Hukum, Jufri Ingatkan Penerima Dana BOS tidak Langgar Hukum

Binjai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penerangan hukum dengan tema "Pengelolaan Dana Bantuan