Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Dengan Restorative Justice, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

  • 19 April 2022 2763x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 5 perkara untuk 7 tersangka untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, Selasa (19/4/2022).

Usulan secara online disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, 5 perkara untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana adalah 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Als Ade (33) dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan. 

Sementara perkara dari Kejari Langkat ada tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Kemudian tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

"Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Yos A Tarigan.

Adapun dasar penghentian penuntutan adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

"Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 April 2022 2828x
Safari Ramadhan, Kejati dan Forwaka Sumut Bagi-bagi Takjil kepada Ojek Online dan Pengendara Motor

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara dalam kegiatan

  • 19 April 2022 2775x
Pemkab Samosir Dukung Segala Kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mendukung sepenuhnya segala kegiatan dalam rangka pencegahan

  • 19 April 2022 2744x
Wabup Samosir: Manfaatkan Bimtek dengan Baik untuk Pencapaian 10 Program Unggulan

Samosir (tajukpos.com)-Wakil  Bupati (Wabup) Samosir, Drs. Martua Sitanggang menyatakan, berdasarkan amanat Pasal 2 Ayat 1

  • 19 April 2022 2763x
Bupati Samosir Hadiri Perayaan Paskah Ceria Rumah Baca dan Kreasi Harmoni Paronauli

Samosir ( tajukpos.com) Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menmghadiri

  • 19 April 2022 2799x
Wapesek Gandeng JMI Sumut Gelar Baksos di Bulan Ramadhan

Medan ( tajukpos.com) -Warga Peduli Sekitar (Wapesek) mengandeng Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara

  • 19 April 2022 2807x
Kejati Sumut Gelar Lomba Karya Tulis untuk Jurnalis dan Mahasiswa Bertema Restorative Justice

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar lomba karya tulis jurnalistik dan karya

  • 19 April 2022 2790x
Tim Safari Ramadhan Forwaka Sumut Salurkan BSL Door to Door ke Rumah Warga Miskin dan Anak Yatim

Medan (tajujkpos.com)-Tim Safari Ramadhan 1443 H  Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara kembali melakukan bhakti

  • 18 April 2022 2798x
Bupati Samosir Buka Gelaran Festival Gondang Naposo

Samosir ( tajukpos.com) Bupati Samosir secara resmi membuka Festival Gondang Naposo sebagai rangkaian pertama dari Calender

  • 18 April 2022 2747x
Dipimpin Asintel, Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Migas

Medan (tajukpos.com) Seorang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan atas  nama terdakwa  ZS bin JS (49

  • 15 April 2022 2811x
Forwaka dan Kejati Sumut Berbuka Puasa Bersama dengan Anak Panti Asuhan Alwashliyah Medan Johor

Medan (tajukpos.com) Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan berbuka

  • 14 April 2022 2797x
Pimpin Rembuk Stunting, Wabup : Ada 11 Desa di Samosir jadi Lokus Stunting Tahun 2022

Samosir (tajukpos.com) Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka sekaligus memimpin pelaksanaan Rembuk

  • 14 April 2022 2799x
Kejaksaan RI Terima Penghargaan Dalam Kategori Terpopuler di Media Cetak Tahun 2021

Jakarta (tajukpos.com) Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia dalam ajang Public

  • 13 April 2022 2790x
Kejati Sumut Bersama Forwaka Serahkan Bantuan Sembako ke Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Medan ( tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kejati Sumut)  bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka)

  • 12 April 2022 3020x
50 Perusahaan Pelat Merah (BUMN) Buka 2.700 Lowongan Kerja

Jakarta (tajukpos.com) Sebanyak 2.700 lowongan kerja BUMN disediakan dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Lowongan ini