Barang bukti ganja 93.000 gram yang diamankan dari empat tersangka warga Gayo Lues oleh Satresnarkoba Polres Langkat.(FOTO/Antara/Imam Fauzi).
Polres Langkat Tangkap Empat Tersangka Pemilik 93 Bal Ganja
Langkat (tajukpos.com)
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap empat tersangka 93 bal atau 93.000 gram ganja dari empat warga Kabupaten Gayo Lues yang siap diedarkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat, Senin (22/3).
Disebutkan, penangkapan itu dilakukan Senin (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Saat itu melintas satu unit mobil Avanza warna Silver dan terdapat dua tersangka yaitu BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Dari penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti 93 bal atau 93.000 gram ganja.
Lalu, Satresnarkoba Polres Langkat melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Medan dan berhasil menangkap dua lagi tersangka lainnya, katanya.
Mereka yang ditangkap di di hotel tersebut yaitu Hotel Grand Ka (22) warga Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues dan MS(22) warga Dusun Temetas, Desa Anak Rejekec, Kecamatan Bkang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues.(Antaranews)