Ungkap ; BNN Sumut mengungkap peredaran Narkoba. (Foto/ Armadaberita.com)
BNN Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Antarprovinsi
Medan (tajukpos.com)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba antarprovinsi dengan modus mamasukkannya dengan kemasan makanan pisang sale.
Pengungakapan itu berawal pada Jum’at (5/2), Bidang Pemberantasan BNNP mendapat informasi adanya paket mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan kardus berisi pisang sale dan didalamnya terdapat 831 gram sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket yang rencananya akan dikirim ke kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman barang. Kemudian Tim berangkat ke kota Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang pria inisial K (53) alias Mbah.
“Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut dan dia juga yang menerima sabu itu di kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan,” ujar Brigjen Pol Atrial saat melakukan konferensi pers di halaman gedung BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Selasa ( 23/2/21) pukul 10:00 WIB.
Menurut Kepala BNNP Sumut itu, rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat.
Pada Rabu (17/2) di peristiwa berbeda, BNNP juga mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Sumut.
Tim dari BNNP langsung melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. "Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang ia bawa terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu.setelah IRD mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan pernah menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Demi, “ ujar Brigjen Pol Atrial.
Atril juga menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UD No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. ( Armadaberita.com )